Site icon Bircunews

Bisakah Wartawan Dikenakan KUHP Terkait Berita yang Dibuatnya?

Ilustrasi wartawan (foto pexels)

Ilustrasi wartawan (foto pexels)

Bisakah Wartawan Dikenakan KUHP Terkait Berita yang Dibuatnya – Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 yang terbentuk di era Reformasi menjadi puncak keberhasilan perjuangan insan media dalam Kemerdekaan Pers.

Walaupun sebetulnya jauh sebelum lahirnya undang-undang Pers, kebebasan berpendapat sudah dijamin dalam UUD 1945. Namun dengan lahirnya UU Pers itu semakin menguatkan secara khusus tentang kemerdekaan Pers.

Artinya kawan-kawan yang bergerak di dunia pers bisa bernapas lega karena aktivitas mereka dijamin undang-undang dan tidak akan dikenakan hukum atas profesi yang mereka lakukan.

Kurang lebih satu poin itu yang tertuang dalam UU Pers. Bahwa Pers adalah satu profesi yang mempunyai kekuatan dan jaminan dari negara.

Namun rupanya rongrongan terhadap kemerdekaan pers pada faktanya selalu terjadi. Ada saja pihak yang mencoba membuat kabur kemerdekaan pers. Banyak juga masyarakat yang kemudian melaporkan wartawan kepada penegak hukum atas berita yang mereka buat.

Lantas dimanakah jaminan UU Pers yang sudah sangat jelas itu?

Walaupun di sisi lain perlu diakui bahwa banyak pula dari kalangan wartawan atau perusahaan media yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Mereka melabrak kode etik jurnalistik dan tak jarang merugikan orang lain akibat berita yang dibuatnya.

Perlu diakui, banyak oknum wartawan dan perusahaan pers yang memang kurang memperdulikan kode etik jurnalistik sehingga berita mereka merugikan orang lain dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang valid.

Hal ini juga satu koreksi yang harus dibenahi dari kalangan insan pers itu sendiri.

Namun sebetulnya kaitan dengan permasalahan tersebut, juga sudah sangat jelas diatur di dalam undang-undang Pers.

UU Pers No. 40 juga mengatur segala hal kaitan permasalahan yang timbul akibat berita yang dibuat oleh pers. Ada mekanisme penyelesaian yang bisa ditempuh oleh kedua belah pihak jika bermasalah kaitan berita.

Mengutip laman hukumonline.com, sebuah situs yang konsen dan kredibel dalam membahas hukum, di sana dijelaskan bahwa hukum Pers itu bersifat Lex Specialis.

Dijelaskan bahwa Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Artinya jika terjadi satu permasalahan dengan berita, maka peraturan perundang-undangan yang harus digunakan mestinya adalah UU Pers, bukan undang-undang yang lain.

Terkecuali apabila terdapat hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru merujuk kepada ketentuan di dalam undang-undang lain.

Hukumonline membeberkan kaitan masalah ini berdasarkan penjelasan Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku yang berjudul menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers.

Dalam buku tersebut keduanya menjelaskan bahwa UU Pers merupakan ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik, mulai dari bagaimana mencari, memilah dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers.

Hinca dan Amir menyimpulkan bahwa dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai aturan yang sifatnya lebih umum (Lex Generali).

Karena berlaku asas hukum yang universal yaitu Lex Specialis derogate legi generali. Yang artinya, Ketentuan hukum khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang umum.

Dengan kata lain, tidak bisa wartawan dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik yang merujuk kepada KUHP, sementara di UU Pers menjelaskan satu mekanisme berbeda ketika menyelesaikan permasalahan tersebut.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Terhadap Pemberitaan?

kaitan siapa yang lebih bertanggung jawab kaitan berita yang dimuat dan merugikan orang lain, hal ini juga dijelaskan oleh Hinca dan Amir dalam bukunya tersebut.

Secara teknis keduanya menjelaskan bahwa perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawab. Antara lain penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi.

Dengan demikian, mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakilkan melalui penanggung jawab tadi.

Kaitan dengan ini, sesuai dengan pasal 12 UU Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” di sini adalah perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.

Bagiamana Teknis Penyelesaian Permasalahan Pers

Adapun cara atau mekanisme menyelesaikan masalah dengan pers, dilakukan dengan hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat [2] UU Pers. Sementara hak koreksi diatur dalam Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Hak jawab sendiri adalah suatu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan. tentang fakta yang merugikan nama baiknya.

Sementara hak koreksi adalah suatu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. Baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Selain itu mekanisme menyampaikan hak jawab dan hak koreksi juga bisa ditempuh dengan mengadukan ke Dewan Pers, jika memang perusahaan media dalam hal ini lambat dalam memberikan tanggapan atau merasa tidak puas dengan media yang bersangkutan.

baca juga: Bendungan Cideukeut Rusak, Warga 2 Desa di Garut Sawahnya Terganggu

Kaitan Dewan Pers ini sesuai dengan Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers. Dimana disebutkan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

baca juga: Ketua Fraksi Nasdem Sumut Bantu Wartawan dengan Dispenser

Demikian jawaban Bisakah Wartawan Dikenakan KUHP Terkait Berita yang Dibuatnya?. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat terutama bagi anda yang mungkin saat ini tengah bermasalah dengan media atau wartawan. Adapun untuk lebih jelas juga bisa merujuk artikel dengan judul Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version