GARUT – Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mengkritik kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut yang dinilai lamban menangani warga rentan, khususnya lansia terlantar.
Kritik tersebut disampaikan Yudha pada Jumat, 1 Mei 2026, usai menangani langsung kasus Siti Syarifah, seorang lansia penderita stroke yang hidup seorang diri di rumah kontrakan sederhana di Kampung Pasar, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong.
Menurutnya, kondisi yang dialami Siti mencerminkan lemahnya respons birokrasi dan kurangnya kepekaan sosial dalam pelayanan publik.
“Dinas Sosial Kabupaten Garut gagal memastikan hadirnya negara bagi lansia terlantar seperti Ibu Siti Syarifah,” tegasnya di hadapan awak media.
Hidup Bergantung Bantuan Warga
Siti Syarifah tercatat dalam Kartu Keluarga sebagai warga Kampung Babakansari, Desa Leuwigoong. Namun, ia diketahui tidak tinggal di alamat tersebut dan selama ini menetap di rumah kontrakan di Desa Sindangsari meski sudah lama tidak mampu membayar sewa.
Dalam kondisi lumpuh akibat stroke, mengalami kesulitan berbicara, serta keterbatasan berjalan, Siti sepenuhnya bergantung pada bantuan warga sekitar. Pemilik kontrakan tetap mengizinkannya tinggal, sementara kebutuhan makan sehari-hari dipenuhi secara bergiliran oleh para tetangga.
Meski demikian, bantuan tersebut dinilai belum memadai. Selain membutuhkan kebutuhan dasar, Siti juga memerlukan pendampingan intensif dan pengawasan rutin, sementara warga sekitar memiliki keterbatasan untuk memberikan bantuan penuh selama 24 jam.
Negara Dinilai Wajib Hadir
Yudha menegaskan bahwa penanganan lansia terlantar merupakan tanggung jawab negara yang telah diatur dalam sejumlah regulasi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Daerah Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Semua aturan itu jelas. Pemerintah daerah punya tanggung jawab terhadap lansia miskin dan terlantar, termasuk tempat tinggal dan perlindungannya. Jadi jangan pura-pura tidak tahu,” sindir Yudha.
Laporan Disebut Tak Ditindaklanjuti
Yudha mengungkapkan, kondisi Siti telah dilaporkan oleh pendamping sosial Desa Dungusiku dan Desa Sindangsari kepada Dinsos Garut sejak dua pekan lalu. Namun, menurutnya, laporan tersebut belum ditindaklanjuti secara optimal.
Pada Kamis, 30 April 2026, ia mendatangi lokasi dan berupaya menghubungi Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Garut, namun belum memperoleh respons.
Setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinsos Garut, Yudha sempat menerima informasi mengenai ketersediaan tempat di rumah singgah milik Dinsos. Namun saat Siti dibawa ke lokasi bersama pendamping sosial dan perangkat desa, kamar khusus lansia perempuan disebut telah penuh. Petugas piket juga mengaku belum menerima instruksi penanganan.
“Ini menunjukkan buruknya koordinasi internal. Yang jadi korban lagi-lagi rakyat kecil,” ujar Yudha.
Upaya Penanganan Berlanjut
Penanganan kemudian diperluas melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Dari hasil komunikasi tersebut, Yudha mendapat akses ke Satuan Pelayanan Griya Lansia Garut di Tarogong Kidul. Namun fasilitas itu juga disebut telah penuh dengan jumlah penghuni melebihi kapasitas.
Selanjutnya, Yudha berkoordinasi dengan Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, unit kerja Kementerian Sosial. Dari hasil komunikasi itu, masih terdapat peluang penanganan bagi Siti melalui proses asesmen yang dijadwalkan pekan depan.
Sambil menunggu proses tersebut, Siti untuk sementara kembali ke rumah kontrakannya.
Desak Bantuan Dasar Segera Disalurkan
Yudha meminta Dinsos Garut dan Dinas Ketahanan Pangan segera menyalurkan bantuan kebutuhan dasar untuk meringankan beban warga yang selama ini membantu Siti.
“Masih beruntung Ibu Siti punya tetangga yang peduli. Kalau tidak, mungkin nasibnya lebih tragis,” katanya.
Ia juga menyinggung komitmen Kepala Dinas Sosial Garut yang baru dilantik terkait upaya mengurangi kesenjangan sosial. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Mulailah dari hal paling sederhana: respon cepat setiap laporan pendamping sosial desa dan kelurahan. Mereka tiap hari di lapangan, tahu persis siapa warga rentan yang butuh pertolongan,” tegasnya.
Yudha berharap Dinsos Garut segera melakukan pembenahan melalui peningkatan etos kerja, profesionalisme, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Sosial.
“Jangan sampai warga lemah, miskin, sakit, dan tak berdaya justru terabaikan di tanahnya sendiri,” ujarnya. (fey)

