Site icon Bircunews

Wartawan Senior di Sumut Ingatkan Peran Pers, Minimalisir Politik Identitas di Pemilu 2024

MEDAN -Wartawan senior asal Sumatera Utara (Sumut), Jamaluddin, SPd menilai pers sangat berperan penting untuk meminimalisir politik identitas menjelang pemilu 2024.

Peran pers kata Jamaluddin, dituntut untuk bisa menjalankan fungsinya dengan wajib menyampaikan informasi yang benar, mendidik dan mampu memberikan pengaruh positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pers diharapkan tidak sekadar mencari keuntungan, melainkan memiliki misi khusus untuk mencerdaskan rakyat dan membawa bangsa ini ke level yang lebih tinggi sesuai nilai Pancasila dan amanat konstitusi,”kata Jamaluddin di sela-sela pemaparannya dalam Focus Group Discussion (FGD) digelar Polda Sumut di Grand Antares Hotel Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (30/6/2022).

Lanjut, Jamaluddin, pers perlu lebih cermat untuk bisa memainkan perannya dalam menghadapi dan membendung praktik politik identitas tersebut.

Hal itu disebabkan sesudah merdeka bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjunjung tinggi nilai identitas nasional yang bersumber pada nilai kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan.

“Yang memiliki arti bahwa identitas antar suku, ras, agama, serta antar golongan dijadikan sebagai alat pemersatu bangsa untuk mewujudkan nasionalisme,”kata Redaktur Daerah dan Hukum Koran Mimbar Umum ini

Jamaluddin berkeyakinan jelang Pemilu 2022 khususnya Pemilihan Presiden akan bertebaran berita hoax. Karena itu, dibutuhkan peranan pers untuk menyajikan berita yang benar.

“Berita hoax harus dilawan dengan berita yang benar. Kalau ada berita yang dinilai hoax, maka perlu ada berita yang benar sebagai rujukan masyarakat,”

Sebab menurut alumnus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini, tanpa ada berita yang benar sebagai rujukan, masyarakat akan terperangkap dalam informasi yang salah.

“Di sinilah pentingnya kehadiran pers. Pers Indonesia dilindungi UU karena memiliki fungsi dan peran yang sangat penting bagi masa depan bangsa,”katanya.

Dijelaskan, pada Pasal 3 UU 40/1999 tentang Pers, ditegaskan fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Apalagi negara demokrasi seperti Indonesia, pers menjadi kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers menjadi watchdog atau penjaga kepentingan rakyat, pengawal konstitusi, dan arah kehidupan bangsa.

Lebih lanjut Jamaluddin menjelaskan, sesuai fungsinya, pers wajib menyampaikan informasi yang benar, yang mendidik, dan yang mampu memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers tidak sekadar mencari keuntungan, melainkan memiliki misi khusus untuk mencerdaskan rakyat dan membawa bangsa ini ke level yang lebih tinggi sesuai nilai Pancasila dan amanat konstitusi.

Untuk itu dia mengajak para insan pers dalam menjalankan posisi dan ruinitasnya menyikapi politik identitas agar senantiasa mengacu pada Pasal 5 UU Pers, Yakni diantaranya menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, HAM, dan menghormati kebhinekaan.

” Saat hoax membolak-balikkan fakta dan memicu intoleransi, pers harus lebih aktif menjaga pluralitas. Kemudian mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, dimana ketika hoax menyebar, pers wajib mengembangkan berita yang tepat, akurat, dan benar,”paparnya.

Selanjutnya, sebut Jamaluddin, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. “Dengan memanfaatkan instrumen digital, pers dituntut cepat menyampaikan berita yang benar sebagai koreksi atas berita hoax,”katanya.(ind)

BACA JUGA: Keutamaan dan Hukum Kurban

BACA JUGA: Pertama Kali Dikunjungi Pimimpin Asia, Presiden Ukraina Sampaikan Terima Kasih ke Indonesia

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version