GARUT – Banyak permainan rakyat, olahraga tradisional dan warisan budaya lainnya yang kurang dilestarikan oleh masyarakat. Lantas warisan budaya itu justru dimainkan dan diklaim oleh negara lain.
Kejadian seperti ini mestinya tidak terulang. Maka dari itu pemerintah dan masyarakat wajib memelihara warisan budaya tersebut. Dan garda terdepan harus dilakukan di tingkat desa.
Demikian kesimpulan yang dirangkum dari acara bertajuk sosialisasi pelindungan warisan budaya dengan tema “Sinergi Antarlini untuk Pemajuan Kebudayaan”, di Ballrom Fave Hotel, Jalan Cimanuk Nomor 333 Garut, Sabtu (18/03/2023).
Acara ini menghadirkan Anggota DPR RI Komisi X Ferdiansyah, perwakilan SKPD, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kemendikbud Ristek RI dan organisasi kemasyarakatan di Garut.
Ferdiansyah mengingatkan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk menginventarisasi potensi warisan budaya yang tercecer di setiap wilayah kecamatan dan pedesaan. Karena hal itu sebagai cikal bakal warisan budaya tak benda (WBTB).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Agus Ismail, mengatakan untuk melakukan pelindungan warisan budaya ini hanya dapat dilakukan dengan sinergitas.
Menurut Agus, pelindungan warisan budaya bukan hanya tugas pemerintah, namun masyarakat juga harus berperan menjaganya.
“Dengan hadirnya bapak-ibu di tempat ini, ini menjadi suatu agen, agen-agen kemudian nanti akan menjadi penerus di tingkat masyarakat, akan bisa memberikan kemudian melindungi, memelihara, dan tentu saja mengembangkan bagaimana potensi-potensi kemajuan kebudayaan ini menjadi potensi-potensi yang luar biasa, kemudian membangkitkan bahwa kita ini sangat kaya,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kemendikbud Ristek RI, Judi Wahjudin, mengatakan, kebudayaan itu sangat luas, sehingga tak heran di Republik Indonesia banyak kementerian-kementerian atau lembaga yang menangani kebudayaan.
“Pemajuan kebudayaan ini sebuah istilah yang mengacu ke Undang-Undang Nomor 5 (Tahun) 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang meliputi 10 objek pemajuan kebudayaan, mulai dari manuscript, kemudian tradisi desa, kemudian ritual, sampai ke permainan tradisional, ada 10 termasuk bahasa, teknologi, ilmu pengetahuan tradisional dan lain-lain,” tutur Judi.
Judi berpesan kepada peserta sosialisasi agar mendaftarkan apapun yang diketemukan oleh masyarakat untuk nantinya diverifikasi lebih lanjut oleh tim verifikator.
“Jadi apapun yang diketemukan di lingkungan bapak ibu sekalian didaftarkan, kemudian melalui tim ahli cagar budaya dan tim ahli warisna budaya tak benda di lakukan verifikasi, kajian-kajian, sehingga muncullah rekomendasi untuk ditetapkan apakah menjadi cagar budaya (atau tidak),” ungkapnya.
Wakil Dekan II Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Mohamad Zaini Alif, mengatakan, bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki data permainan rakyat (PR) dan olahraga tradisional (OT) di dunia, hal ini didukung dengan data di mana Indonesia memiliki 2.600 jenis PR/OT, 313.913 orang pelaku PR/OT, 544 perajin PR/OT, dan 1.128 komunitas PR/OT.
baca juga: Banyak yang Telah Membuktikan Khasiat Daun Handeuleum untuk Wasir dan Sembelit
Zaini mengatakan, untuk melindungi PR dan OT Indonesia ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan mulai dari inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, hingga publikasi permainan rakyat dan olahraga tradisional yang ada di Indonesia.
baca juga: Kabupaten Garut Dapat Penghargaan dari MURI untuk Sajian Baso Aci Terbanyak
” Mari kita jaga dan lindungi warisan budaya bangsa meh urang bisa runtut raut sauyunan sangkan hirup jeung huripna,” tandasnya.

