GARUT – Seorang warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Ujang Slamet, berencana melaporkan dugaan pemasangan tiang jaringan internet tanpa izin di atas lahan miliknya kepada pihak kepolisian. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan penyedia layanan internet My Republic yang diduga melakukan pemasangan tidak mendapat tanggapan.
Tiang jaringan internet yang dipersoalkan berada di Kampung Lame, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang. Menurut Ujang, keberadaan tiang dan instalasi kabel tersebut diketahui berada di atas tanah miliknya tanpa seizin maupun sepengetahuannya sebagai pemilik lahan.
” Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk dibuatkan laporan ke Kepolisian. Karena ini diduga melanggar KUHP tentang penyerobotan tanah,” ujarnya (16/7).
Ujang mengaku tidak hanya dirinya yang mengalami persoalan serupa. Sejumlah warga lainnya juga disebut mendapati tiang provider internet berdiri di atas lahan milik mereka tanpa adanya pemberitahuan atau permohonan izin terlebih dahulu.
Keterangan serupa disampaikan Idin, warga setempat yang mengetahui proses pemasangan tiang tersebut. Menurutnya, pihak provider internet tidak pernah melakukan komunikasi ataupun meminta persetujuan kepada pemilik lahan sebelum melakukan pemasangan.
Kondisi tersebut disayangkan warga karena pemasangan infrastruktur jaringan dilakukan bukan di atas tanah fasilitas umum, melainkan di lahan milik pribadi. Warga menilai setiap penggunaan lahan untuk kepentingan jaringan utilitas seharusnya dilakukan melalui koordinasi dan persetujuan pemilik tanah agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Ujang juga menyebut telah berusaha menghubungi pihak perusahaan provider internet untuk meminta penjelasan terkait pemasangan tiang tersebut. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada respons maupun klarifikasi yang diberikan.
Karena tidak memperoleh tanggapan, Ujang memutuskan menyiapkan laporan pengaduan resmi kepada Polsek Samarang untuk meminta penyelesaian melalui jalur hukum.
Kronologi Dugaan Pemasangan Tanpa Izin
Dalam draft laporan pengaduan yang telah disiapkan, Ujang menjelaskan bahwa tanah yang menjadi lokasi pemasangan tiang merupakan lahan miliknya yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama dirinya.
Meski belum didirikan bangunan permanen, lahan tersebut telah dipagari sebagai tanda kepemilikan dan penguasaan. Karena kesibukan, Ujang mengaku tidak setiap hari mengunjungi lokasi tersebut dan terakhir mendatangi lahannya sekitar Juni 2026.
Namun pada Senin, 14 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ia mendapati telah berdiri tiga tiang yang diduga digunakan untuk jaringan internet beserta instalasi kabel di atas lahannya.
Setelah mengetahui hal tersebut, Ujang meminta informasi kepada warga setempat dan pegawai kepercayaannya, Idin. Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pemasangan dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, musyawarah, maupun permohonan izin kepada dirinya sebagai pemilik sah lahan.
Selain pemasangan tiang dan kabel, Ujang juga menduga telah terjadi kerusakan pada pagar atau benteng pembatas lahan yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut.
Cantumkan Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporan yang akan diajukan kepada Polsek Samarang, Ujang mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menurutnya relevan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Di antaranya adalah Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai memasuki atau berada di pekarangan atau tanah milik orang lain tanpa hak, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, serta Pasal 406 KUHP apabila ditemukan unsur perusakan pagar atau sarana lain milik pemilik lahan.
Dalam pengaduannya, Ujang meminta kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang dan kabel tersebut. Ia juga memohon agar penggunaan lahan tanpa izin dihentikan dan instalasi yang berdiri di atas tanah miliknya dibongkar apabila terbukti tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
Selain itu, ia meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Menunggu Klarifikasi Pihak Provider
Ujang menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah yang dimilikinya. Sebagai bahan pendukung laporan, ia mengaku telah menyiapkan fotokopi sertifikat tanah serta dokumentasi kondisi lahan yang menunjukkan keberadaan tiang dan kabel jaringan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak provider internet yang diduga melakukan pemasangan tiang di lahan milik warga tersebut. Pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Ujang Slamet.
My Republic Tak Mau Berikan Tanggapan
ketika dimintai keterangan oleh sejumlah media, pihak My Republic tak mau memberikan tanggapan. Sejumlah media mendatangi perusahaan My Republic di kawasan Anarto, namun pihak My Republic tak mau memberikan tanggapan. (feri)

