Site icon Bircunews

Waduh, Pemerintah Akan Menghilangkan Peredaran Minyak Goreng Curah

Pemerintah berencana akan menghilangkan peredaran minyak goreng curah di pasaran (foto pixabay)

JAKARTA – Pemerintah Pusat mewacanakan menghilangkan peredaran minyak goreng curah di pasaran. Tentu kabar ini mengejutkan, terutama bagi pedagang kecil yang sehari-hari menggunakan minyak goreng curah.

Kabar tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, wacana menghilangkan peredaran minyak goreng curah ini menjadi target Pemerintah. Ia memastikan kebijakan ini akan dilakukan secara beretahap hingga akhirnya minyak goreng curah tidak akan ditemui lagi di pasaran.

Salah satu alasan Pemerintah menghilangkan peredaran minyak goreng curah ini kata Luhut, karena dinilai kurang higienis.

Luhut memastikan minyak goreng curah tak akan tersedia lagi di pasaran secara bertahap.

Katanya, minyak goreng curah yang saat ini beredar di pasaran dinilai kurang kurang bersih.

“Kami juga minta nanti secara bertahap tidak ada lagi minyak goreng curah, menuju kemasan sederhana, karena itu kurang higienis,” jelas Luhut saat hadir di Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), di Legian, Badung, Bali, Jumat 10 Juni 2022 lalu, seperti dikutip Disway.

Selain itu, harga minyak goreng curah di pasaran juga cukup variatif. Sementara pemerintah telah menentukan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) dengan harga termahal Rp15.500 per liter.

Namun pada faktanya, tidak ada harga minyak goreng dengan harga tersebut.

Wacana ini pun menurut Luhut telah disetujui oleh produsen minyak goreng.

“Itu yang sedang kami kerjakan dan banyak pengusaha yang akan melakukan hal itu dengan harga tetap,” tambah Luhut.(*)

BACA JUGA: Kepengurusan IKA-STIKP Masa Bakti 2022-2027 Resmi Dilantik

BACA JUGA: Siagakan Personel, Polres Nias Beri Rasa Aman Kebaktian Ibadah Minggu

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Exit mobile version