GARUT – Sekretaris LSM GMBI Distrik Garut, Dian Alamsyah kepada awak media mengungkapkan fakta mengejutkan. Ada sekolah setingkat SMA SMK di Kabupaten Garut yang menahan ijazah siswanya hingga 10 tahun.
Hal itu diungkapkan Dian ketika hendak melakukan audiensi bersama KCD Pendidikan wilayah XI Jabar dan Komisi 4 DPRD Garut belum lama ini.
Temuan tersebut tentunya sangat mengejutkan sekaligus membuat miris. Kenapa setega itu sekolah menahan ijazah siswanya hingga 10 tahun.
Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Garut, Nunung Komalasari (27) mengaku heran jika memang temuan itu benar adanya.
Menurut Nunung, tak pantas pendidik mengajarkan mental bobrok seperti itu.
” Bagaimana pendidikan mau maju jika mental pendidiknya seperti itu. Kok tega ya, menahan hak siswa hingga 10 tahun,” ujarnya.
” Lantas bagaimanakah penampakan ijazah yang ditahan 10 tahun itu?. Pastinya sudah bulukan ya,” tambah Nunung.
Sebelumnya, LSM GMBI Distrik Garut dan LSM Penjara DPC Garut juga sudah membawa permasalahan penahanan ijazah ini ke DPRD Garut.
Audiensi yang dihadiri KCD Pendidikan wilayah XI Jabar dan Komisi 4 DPRD Garut itu menyepakati bahwa sekolah dengan alasan apapun tidak boleh menahan ijazah siswanya.
Selain itu disepakati pula bahwa dada sumbangan pendidikan (DSP) sifatnya juga tidak wajib terlebih lagi bagi orang tua tidak mampu, tidak boleh diminta sumbangan.(gilang)