GARUT – Wacana penambahan masa jabatan kepala desa (kades) semakin menguat. Sebelumnya sempat ramai diperbincangkan masa jabatan kades minta ditambah menjadi 10 tahun dalam satu periodenya.
Namun yang baru-baru ini berkembang adalah wacana langsung dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.
Rupanya Kemendes PDTT RI memiliki rencana menambah masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Seperti dikutip dari Radar Bromo, dari perhitungan Kemendes PDTT, jabatan kades saat ini kurang efektif dalam membangun desa. Pada jabatan enam tahun saat ini, kerja kades dinilai efektif memasuki dua tahun kedua.
Sementara di dua tahun pertama, kebayakan kades menyelesaikan konflik setelah pilkades. Kalau pada dua tahun ketiga atau terakhir, digunakan kades untuk menyiapkan pilkades berikutnya.
“Berarti kerjone mek rong tahun (artinya hanya bekerja dua tahun). Oleh karena itu, saya usulkan jabatan baru sembilan tahun. Sesuai dengan visi misi atau keinginan Presiden yaitu membangun Indonesia dari pinggiran,” kata Menteri Desa PDTT RI Abdul Halim Iskandar saat mengunjungi Pesantren Nurul Jadid Paiton, Sabtu 22 Oktober lalu.
Wacana tersebut pun mendapatkan respon positif dari kades di Kabupaten Garut. Banyak kades yang berharap wacana itu terealisasi.
Soma Suhendi, Kades Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut menyebut bahwa dengan masa jabatan selama ini, sulit bagi kades untuk menuntaskan pembangunan.
Karena dinamika politik di desa itu cukup rawan dan belum tuntas dengan masa jabatan hanya 6 tahun. Ditambah lagi Harus menyiapkan pilkades berikutnya. Sehingga tenaga untuk pembangunan menjadi terkuras.
“ Saya Alhamdulillah setuju karena program desa itu dapat terealisasi,” ujarnya, Jumat 28 Oktober 2022.
Hal yang sama juga disampaikan Kades Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Drs. Tomi Romli.
Tomi menilai bahwa dalam pilkades itu rawan konflik. Nah dengan masa jabatan hanya 6 tahun selama ini, menurutnya konflik itu tidak akan tuntas dengan waktu singkat. Belum lagi kades harus ditarget membangun desa.
Namun dengan masa jabatan 9 tahun, menurutnya kades akan mampu menyelesaikan pembangunan dan visi misi lainnya.
“ Saya setuju sekali, mudah-mudahan direalisasikan,” katanya. (gilang)
BACA JUGA: Pengelola Birci Journal Tak Terima Pencabutan Akreditasi oleh Dikti yang Diduga Tidak Sesuai
BACA JUGA: Kades Cintarasa Garut Bangga Jika Ridwan Kamil Bisa Wakili Jawa Barat di Pilpres

