Site icon Bircunews

TKSK Garut: Sudah Masuk DTKS Belum Tentu Dapat Bansos

warga miskin yang sudah masuk DTKS belum tentu mendapatkan bansos (foto istock)

warga miskin yang sudah masuk DTKS belum tentu mendapatkan bansos (foto istock)

GARUT – Kemensos selama ini menjadikan DTKS sebagai acuan untuk menyalurkan berbagai macam bansos. Misalnya seperti PKH, BPNT, BLT, BST, dan program penanganan kemiskinan lain.

Dengan demikian, hanya warga miskin yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kemungkinan akan menerima bansos.

Namun demikian, rupanya tidak semua yang sudah masuk DTKS pasti akan mendapatkan bansos.

Banyak warga miskin yang sudah masuk DTKS tapi belum mendapatkan bansos.

Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Garut, H Dedeng Hamam menjelaskan, yang sudah masuk DTKS tidak otomatis harus dapat bansos.

Sebetulnya yang menentukan akhirnya adalah Kemensos. Walaupun memang kemungkinan mendapatkan bansos jika sudah masuk DTKS akan selalu ada.

” Tidak juga, jadi warga yang masuk dalam DTKS tidak otomatis mendapatkan bantuan. Itu kembali diusulkan oleh desa,” ujar Dedeng Hamam, belum lama ini.

baca juga: Pembangunan Jalan Alternatif Berastagi Terkendala Tiang Listrik, Baskami Akan Panggil PLN Sumut

Jadi jika sudah masuk DTKS, sebaiknya diusulkan melalui desa. Desa nanti akan mengadakan musyawarah desa (musdes).

Hasil berita acara musdes itu nanti diupload ke dalam sistem Kemensos.

” Begitulah mekanisme yang benar,” ujarnya.

baca juga: Dinilai Lamban, IMG Minta Kejati Jabar Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut Periode 2014-2019

Maka dari itu, apabila ingin mendapatkan bansos silahkan diusulkan melalui desa. Namun pada akhirnya Kemensos lah yang menentukan apakah orang yang diusulkan itu layak atau tidak.(gilang/bircunews.com)

baca juga: Kondisi Kemiskinan di Garut, Ketua TKSK: Harusnya Penerima Bansos Bertambah

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version