GARUT – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerjasama dengan TNI POLRI, melakukan razia minuman keras (miras) di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (19/6/2024).
Pada razia kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan 1.345 botol dari berbagai merek dari toko miras.
Toko miras tersebut, selanjutnya dilakukan penyegelan oleh tim gabungan.
Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, mengatakan, operasi ini diawali dengan intelijen Satpol PP Garut bekerja sama dengan TNI-Polri untuk bertukar informasi.
Operasi gabungan ini kata Eko, sudah dua kali dilakukan secara bersama-sama dengan TNI POLRI, khususnya selama dia menjabat.
“Bahkan yang pertama ini masih dalam proses, belum P-21 pemberkasannya dan sekarang kita menemukan lagi, tentu ini akan menjadi pemberatan,” lanjutnya.
Adapun untuk miras yang diamankan dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Garut untuk ditindaklanjuti oleh penyidik. Setelah pemberkasan selesai, barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah selesai kita pemberkasan nanti kita serahkan ke kejaksaan karena nanti yang ke pengadilannya nanti jaksa penuntut umum, termasuk tersangkanya nanti kami serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Basuki Eko mengatakan, pemkab Garut melalui pj bupati sudah membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan Kapolres Garut dan Dandim 0611 Garut untuk memberantas kemaksiatan, termasuk peredaran miras.
“Semua menyatakan bahwa miras adalah pangkal dari kejahatan lainnya, tindak pidana lainnya, makanya ini sama-sama baik jajaran polisi, jajaran TNI maupun Pol PP ini pemberantasan miras,” tandasnya.
baca juga: Konsisten Mengajar Ilmu Agama, Ustadz Aconk dari Tasikmalaya Ingin Bangun Pesantren

