Site icon Bircunews

Tiga Warga Binaan Lapas Garut Peroleh Pembebasan Bersyarat, Memulai Tahap Reintegrasi Sosial

Oplus_16908288

GARUT — Sebanyak tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut memperoleh pembebasan bersyarat pada Sabtu (24/10/2026). Pelaksanaan program tersebut menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Pembebasan bersyarat merupakan tahapan penting dalam perjalanan pembinaan. Kesempatan kembali ke lingkungan sosial membawa tanggung jawab bagi penerimanya untuk menjaga perilaku dan menjalankan ketentuan program.

Pada hari yang sama, kegiatan pembinaan di Lapas Garut tetap berlangsung melalui pembelajaran pesantren serta belajar membaca dan menulis. Warga binaan yang mengikuti asimilasi kerja di luar lapas juga menjalankan kegiatan dengan pendataan, pengarahan, dan pengawalan petugas.

Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan hubungan antara pembelajaran di dalam lapas, pengalaman kerja melalui asimilasi, dan persiapan kembali ke masyarakat. Masing-masing kegiatan memiliki peran dalam membekali warga binaan dengan pengetahuan, keterampilan, serta kebiasaan bertanggung jawab.

Bagi tiga penerima pembebasan bersyarat, tahapan ini membuka kesempatan untuk menerapkan bekal pembinaan dalam kehidupan sehari-hari. Dukungan keluarga dan lingkungan sosial diharapkan membantu mereka menata kehidupan secara positif.

Lapas Garut terus melaksanakan pembinaan dan pelayanan integrasi sebagai bagian dari tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam mempersiapkan warga binaan kembali berperan di masyarakat.(Gilang)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version