MEDAN – Hingga kini, status Afifi Lubis masih menyandang Pelaksanaan Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara. Padahal, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi jauh hari diinformasikan telah menyerahkan tiga nama ke pihak panitia seleksi di Jakarta.
Masyarakat pun sangat berharap agar Tim Penilai Akhir (TPA) dapat menetapkan satu nama calon sekda yang diusulkan, agar status difinitif sekda dapat ditetapkan. Pasalnya, penunjukan pelaksanaan tugas (PLT) sekda dijabat oleh sosok yang juga menempati posisi sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut Dr Tuahman Franciscus Purba MKes menilai bahwa penetapan status Plt kepada Afifi Lubis merupakan wewenang dari Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi.
Karena, lanjutnya, Gubernur Sumut yang mengerti sistem tata kelola administrasi di Pemerintahan. Dirinya (Gubernur) bahkan memiliki kebijakan sendiri, terkait keberadaan PLT sekda tersebut.
“Dalam hal ini mungkin ada perhatian khusus dari gubsu bagaimana dan kapan saatnya menempatkan sosok PLT sekda pada sosok tertentu. Itu hak dari Gubsu,”ucap anggota Komisi C saat bertemu di ruang kerja fraksi NasDem, baru baru ini.
Tentunya, papar Tuahman, penetapan PLT Sekda kepada Afifi Lubis dengan perhitungan yang matang. “ Saya sebagai wakil rakyat menilai selagi gubsu mengganggap kinerja Afifi dapat dipertanggungjawabkan, itu sah-sah saja,” ujarnya.
Intinya, saran Tuahman, bagaimana kinerja dari Afifi Lubis dapat membantu kinerja Gubsu dalam membangun Sumut.
Mengenai belum adanya penetapan sekda difinitif, Tuahman meminta agar gubsu dapat berkoodinasi kepada panitia khusus pemilihan sekda di Jakarta. Membicarakan berdasarkan informasi yang diharapkan masyarakat Sumut.
“Kalau memang memungkinkan, sebaiknya gubsu segera berkoordinasi kepada tim penilai. Sehingga, panitia dapat menetapkan satu nama yang dianggap pantas dan layak menduduki jabatan sekda,”ketus Tuahman. (ind)
BACA JUGA: Pengumuman PPDB Tahap 1 Jawa Barat Sudah Dibuka Hari ini