GARUT– Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan melaporkan seorang anggota PPS Desa Sukalaksana Kecamatan Sucinaraja, ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut, Sabtu 22 Juli 2023.
Laporan itu karena Anggota PPS Desa Sukalaksana tersebut diduga telah menyebarkan fitnah atau berit bohong terhadap dirinya dan PDI Perjuangan.
Dugaan fitnah tersebut bermula dari share vidio Hoaks di salah satu grup whatsapp, berita yang disebar cenderung mendiskreditkan dan fitnah Partai Demokrasi Indonesia ( PDI ) Perjuangan Garut.
Didampingi Wakil Ketua Basri dan 3 staf DPC PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan melaporkan penyebar berita Hoaks tersebut ke Bawaslu dan diterima oleh dua komisioner Bawaslu, Iim Imron dan Ahmad Nurul Syahid. Dalam Pertemuan tersebut hadir tiga orang anggota dari Panwascam Kecamatan Sucinaraja.
Yudha menjelaskan Penyebar berita dan Vidio adalah Anggota PPS ( Panitia Pemungutan Suara ) Desa Sukalaksana Kecamatan Sucinaraja Yang berinisial YH.
” Saya baru memastikan bahwa penyebar vidio berinisial YH adalah anggota PPS Desa Sukalaksana tadi malam, seyogyanya anggota PPS itu netral dan tidak sembarangan menyebar vidio Hoaks, untuk menjaga pemilu 2024 yang bermartabat,” Ujar Yudha.
Yudha berharap pemilu 2024 tidak dinodai dengan ketidak senangan dengan menyebarkan berita Hoaks apalagi dilakukan oleh penyelengara pemilu.
” Harapan kami adalah pemilu ini tidak dinodai atau dicederai oleh penyelengara pemilu yang menunjukkan ketidaksenangannya kepada salah satu partai dengan menyebarkan berita Hoaks dan cenderung fitnah,” Ujar Yudha.
BACA JUGA: Kadis LH Garut Beri Klarifikasi terkait Keterlambatan Pengangkutan Sampah di Wilayah Perkotaan
Sementara Ahmad Nurul dari Bawaslu membenarkan telah menerima laporan dari PDI Perjuangan Kabupaten Garut terkait adanya salah satu Anggota PPS di Kecamatan Sucinaraja yang menyebarkan Vidio Hoaks di salah satu grup whatsapp. Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut secara prosedur.
” Setelah semua dilakukan, barulah hasil dari Bawaslu akan disampaikan rekomendasi ke KPU, Karena KPU lah yang berwenang memberikan sangsi,” Ujar Ahmad Nurul.
BACA JUGA: Cream Pemutih Wajah Kantongi Sertifikat BPOM, Kulit Jadi Cerah
Setelah dari Bawaslu, DPC PDI Perjuangan menuju Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan diterima oleh anggota Komisioner Aneu Nursyfa.
Aneu menjelaskan laporan telah diterima dan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
” Rencananya kita akan melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan kepada saudara YH di hari Senin,” Ujar Aneu. ( Gilang)

