Site icon Bircunews

Rumah Warga Garut Dirobohkan Gara-gara Utang, 9 Pelaku Diciduk Polisi

ILUSTRASI (foto pixabay)

GARUT – Polres Garut akhirnya menetapkan 9 tersangka dari kasus viral, rumah warga di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut dirobohkan akibat terlibat utang piutang.

Polres Garut menetapkan 9 orang tersebut sebagai tersangka perusakan rumah dan penggelapan.

Rumah warga yang dirubuhkan itu adalah milik Undang dan Sutinah, warga Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa sembilan orang yang oleh pihaknya ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM, NN, EN, AC, AK, BI, US, MA, dan E.

“AM ini adalah pemberi jasa pinjaman, sedangkan E adalah kakak kandung pemilik rumah, katanya, kemarin.

Aksi perusakan tersebut jelas Wirdhanto dipicu ketika utang piutang tahun 2020 lalu. DImana Undang dan Sutinah meminjam uang Rp1,3 juta kepada AM.

Sejak meminjam hingga 2022, mereka diketahui rutin membayar uang pinjamannya.

Namun Undang akhirnya kesulitan membayar utangnya kemudian mencari pekerjaan ke Kota Bandung.

“Selebihnya, sampai September tidak bisa membayar dan yang bersangkutan mencari pekerjaan di Kota Bandung selama 8 bulan. kemudian pada 10 September kemarin Undang dan Sutinah menerima informasi bahwa bangunan di atas tanahnya dirobohkan oleh pemberi jasa pinjaman. Akhirnya, keduanya kembali ke Garut dan diketahui rumahnya sudah dirobohkan,” jelasnya.

Mengetahui rumahnya dirubuhkan, Undang pun melaporkan hal itu kepada Polsek Banyuresmi.

Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka.

“Kami juga kemudian menetapkan tersangka dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 juncto Pasal 406. Termasuk juga ada laporan polisi terkait penggelapan tanah atau pasal 385 KUHP yang bukan haknya oleh E,” ungkapnya.

Untuk pelaku inisial E, kapolres menjelaskan bahwa dia melakukan transaksi jual beli lahan yang ditempati Undang dan Sutinah secara sepihak.

“Di situ letak permasalahan utama, sehingga AM merasa memiliki hak untuk merobohkan bangunan. Alasan penjualan itu karena utang (Undang dan Sutinah). Utangnya menjadi 15 juta rupiah. Jadi bunganya 35 persen per bulan,” sebutnya.

Kepolisian dalam kasus ini mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari peralatan untuk merusak rumah, kwitansi hingga sertifikat tanah.

“Untuk pelaku perusakan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedang penggelaman adalah empat tahun penjara,” ucapnya.(gilang)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version