Site icon Bircunews

Rudy Gunawan Akan Serahkan Persigar ke Pemkab Garut Karena Aturan Baru Ini, Bukan Soal Anggaran

Rudy Gunawan, Ketum Persigar

GARUT – Ketua Umum Persigar, H. Rudy Gunawan menjawab isu yang sebelumnya sempat ramai bahwa dirinya akan menyerahkan Persigar ke Pemerintah Kabupaten Garut karena kecewa soal anggaran. Menurutnya hal itu tidak benar.

Rudy menegaskan bahwa dirinya akan menyerahkan persigar ke Pemerintah Kabupaten Garut karena adanya peraturan baru bahwa Pemda tidak boleh lagi mengelola klub sepak bola.

Khususnya ketika akan maju ke divisi 4 Nasional nanti, klub sepak bola itu harus daftar pakai akta pendirian dari Kemenkumham. Sementara sekarang ini Persigar dan kebanyakan klub yang dimiliki pemda masih pakai SK Bupati.

” Oh iya jadi kan Persigar ini bahwa klub itu tidak boleh dimiliki oleh pemda, maka kami serahkan kembali ke pemda. Maka pemda mau diserahkan kepada siapa, caranya bagaimana. Jadi menyerahkan kembali kepada pemda itu dikarenakan tidak boleh tahun depan klub itu dimiliki oleh pemerintah kabupaten,” tegasnya saat menghadiri acara car free day di jalan Ahmad Yani Garut, Minggu (9/11).

” Jadi saya menyerahkan karena itu. Tidak boleh (dikelola pemda). Sekarang terakhir. Kan sekarang itu saya daftar pakai SK bupati,” tegasnya.

Dengan begitu lanjut Rudy, ke depan klub sepak bola ini harus dikelola profesional, tak boleh lagi dikelola Pemda.

” Kalau nanti pakai akte pendirian. Iya nanti harus profesional, makannya sekarang kalau saya serahkan ke pemda, pemda caranya mau lelang mau apa terserah,” ujarnya.

Bahkan Rudy juga menyatakan minatnya untuk kembali mengelola Persigar jika diberikan kesempatan kembali.

” Mungkin saya juga termasuk yang berminat juga untuk itu,” tegasnya.

Rudy juga menegaskan bahwa isu yang beredar bahwa dirinya akan menyerahkan Persigar karena kecewa tidak diberikan anggaran yang memadai oleh Pemkab Garut, adalah tidak benar.

” Oh enggak enggak, tidak ada saya dengan pemda kan baik semua, kan Pemda beliin ini kaos, kita disupport kok,” sebutnya.

“Kalau besok masuk divisi 4 nasional maka daftarnya harus pakai anggaran dasar pakai SK Kemenkumham kalau sekarang kan sk bupati,” tutupnya.(eri)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version