GARUT — DPRD Kabupaten Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang mengatur keberadaan pedagang kaki lima (PKL).
Regulasi tersebut diproyeksikan membawa perubahan pendekatan dalam menangani PKL. Jika selama ini penertiban menjadi salah satu fokus utama, melalui raperda baru pemerintah daerah akan mengedepankan konsep penataan yang turut memperhatikan hak dan perlindungan para pedagang.
Untuk membahas regulasi tersebut secara lebih mendalam, DPRD Kabupaten Garut telah membentuk panitia khusus (Pansus). Tim ini akan mengkaji sejumlah substansi, mulai dari pola penataan PKL, jumlah pedagang, hingga hak dan bentuk perlindungan yang akan diberikan.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, mengatakan perubahan istilah dari penertiban menjadi penataan menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Ya pada prinsipnya kita dari kata penertiban menjadi penataan,” ujarnya.
Menurut Aris, perubahan pendekatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam aturan yang lebih komprehensif. Pembahasan tidak hanya berorientasi pada pengaturan PKL di ruang publik, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan dan keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang.
“Nah nanti kita perkembangannya mungkin secara aturan, secara penataan, maunya seperti apa, baik itu dari jumlah PKL, hak-hak PKL, perlindungan PKL itu yang akan dibahas secara signifikan dibahas di DPRD,” tegasnya.
Pembentukan Pansus menjadi langkah awal untuk mengurai berbagai persoalan yang berkaitan dengan keberadaan PKL di Kabupaten Garut. DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas substansi raperda secara lebih terperinci sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Aris menyebut pembahasan raperda setidaknya akan berlangsung selama 30 hari setelah Pansus terbentuk. Waktu tersebut akan digunakan untuk mengkaji berbagai ketentuan agar aturan yang dihasilkan dapat menjawab persoalan penataan PKL secara lebih menyeluruh.
Perubahan paradigma dari penertiban menuju penataan diharapkan tidak sekadar mengubah istilah dalam regulasi. Lebih jauh, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan penataan ruang publik dengan keberlangsungan usaha serta kepastian hak dan perlindungan bagi PKL di Kabupaten Garut.

