GARUT – Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di Kabupaten Garut rencananya akan dilaksanakan bulan Mei 2023.
Pemerintah Kabupaten Garut sudah menyiapkan sejumlah skema untuk mengatur jalannya pilkades tersebut.
Salah satunya adalah perihal Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemkab Garut akan menggunakan pola banyak TPS.
Erwin, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Kamis 19 Januari 2023 di aula Kecamatan Cibatu menjelaskan, tujuan pola banyak TPS adalah untuk memecah massa.
Supaya tidak terjadi kerumunan yang banyak di satu titik, maka polanya diperbanyak jumlah TPS.
Hal itu tak lain adalah untuk menghindari penyebaran virus cocona atau covid-19.
baca juga: Edy Rahmayadi : Hadapi Tahun 2023 Kita Harus Tingkatkan Kerjasama
Erwin menegaskan, sekarang ini status PPKM memang sudah dicabut, namun faktanya virus corona masih ada di masyarakat.
Oleh karena itu tidak ada salahnya sebagai bentuk antisipasi, hal itu dijaga.
” Pelaksanaan memberikan pola banyak TPS, hal ini preventif walaupun PPKM sudah dicabut tapi pandemi masih tetap,” ujar Erwin ketika diwawancarai di kantor Kecamatan Cibatu.
baca juga: Kades Ayi Desak Semua Pihak Bangun Drainase Jalan Pasirwangi
Erwin melanjutkan, untuk mengantisipasi menyebarnya corona tadi, maka pihak desa disarankan menyediakan alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer.
Anggaran boleh diambil dari dana desa. “Untuk alat kesehatan ini sebaiknya desa itu bisa. Karena BLT kan masih ada, itu bisa digunakan dari dana desa saja untuk alkes,” ujarnya.(atu)
baca juga: Usulan Musrenbang di Samarang Sedikit Diharapkan Hasilnya Maksimal

