PANGANDARAN – Salah satu penginapan di Kabupaten Pangandaran yaitu Penginapan yang berlokasi di Vila Cikembulan Regency, Bulaklaut, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran diduga belum mengantongi izin.
Hal itu disebutkan oleh Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pangandaran, Suprapto kepada sejumlah media.
Ia menyayangkan, penginapan yang memiliki suasana asri dan fasilitas yang menarik ini diduga belum mengantongi izin.
Suprapto mengaku tak akan tinggal diam atas kondisi tersebut. Ia akan menyarakan masalah ini dan siap terjun ke jalan untuk melakukan aksi.
“Indikasinya kuat, tempat ini nggak punya legalitas yang lengkap. Sertifikat kompetensi petugas kolam renang aja nggak ada, apalagi izin penggunaan air tanah. Ini jelas pelanggaran serius,” ujar Suprapto menerangkan kolam renang yang ada di penginapan tersebut.
Karena belum mengantongi izin, penginapan ini juga diduga tidak memberikan PAD kepada daerah.
“Dari izin pariwisata, retribusi, dokumen AMDAL, SLF, sampai PBG, semuanya nihil. Kalau udah gini, daerah jelas nggak dapet apa-apa,” tambah Suprapto.
Ia juga menyayangkan, karena kabarnya penginapan ini milik mantan aparat penegak hukum di Pangandaran.
“Seharusnya beliau jadi contoh yang baik, bukan malah begini,” kritik Suprapto pedas.
Suprapto pun menegaskan, GMBI yang digawanginya siap melakukan aksi unjuk rasa ke jalan.
“Kalau nggak ada tindakan tegas, kami bakal demo besar-besaran buat nuntut keadilan,” ancam Suprapto.(***)
baca juga: Pemkab Garut Apresiasi Berdirinya Masjid Darul Abror

