Site icon Bircunews

Pendamping: BLT Dana Desa Tahun 2023 Tetap Wajib Dicantumkan dalam RKPDes

GARUT – Koordinator Pendamping Dana Desa Kecamatan Bayongbong, Dasep menjelaskan bahwa dalam perencanaan (RKPDes) tahun 2023, BLT Dana Desa tetap wajib dicantumkan.

Dasep menjelaskan, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No 8 tahun 2022. Dimana BLT Dana Desa tetap wajib dicantumkan maksimal 25 persen di RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).

“ BLT DD untuk RKPDes tahun 2023 itu tetap wajib karena sudah dicantumkan dalam permendesa no 8 tahun 2022 yaitu maksimal 25 persen harus masuk,” tegas Dasep kemarin.

Di Kecamatan Bayongbong sendiri Dasep juga memastikan 18 desa yang ada masih memasukan BLT dana desa dalam RKPDesnya.

Untuk diketahui, Permendesa no 8 tahun 2022 ini, tentunya berbeda dengan aturan di tahun 2022. Dimana pada tahun 2022 ini pengalokasian BLT dana desa diatur dalam Perpres 104 tahun 2021, yaitu minimal 40 persen.(gilang)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Exit mobile version