MEDAN – Dianggap menyalahi aturan, Pemkot Medan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dijadikan sebagai dapur milik sebuah tempat rumah makan di Jalan Asia Simpang Jalan Suasa Medan, Rabu 31 Agustus 2022.
Tim pembongkaran yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Dinas PU, Dishub Kota Medan, Diskominfo, jajaran Kecamatan medan Area dan personel Babinsa melaksanakan tugas sesuai instruksi Walikota Medan, Bobby Nasution dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Medan.
Pembongkaran bangunan ini pun berjalan lancar, bahkan pemilik bangunan bersikap kooperatif dengan memindahkan barang-barangnya sebelum dilakukan pembongkaran.
Guna memudahkan, Pemkot Medan juga menurunkan satu unit Bachoe.
Katsat Pol PP Kota Medan, Rahmat AdisyahPutra Harahap diwakili Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Toga Aruan mengatakan, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut menyalahi aturan sebab berdiri di atas saluran drainase.
“Sebelumnya sudah kita beritahu kepada pemilik bangunan, namun tidak mengindahkan sehingga dilakukan pembongkaran,”kata Toga.
Toga Haruan kemudian mengimbau kepada pemilik bangunan agar jangan lagi mendirikan bangunan di atas saluran drainase.
“Kita imbau untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran drainase, jangan sudah dibongkar nanti dibangun lagi,” imbau Toga. (ind)

