GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat 10 November 2023.
Dalam rapat paripurna itu para fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum Fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut.
Dalam rapat paripurna ini juga dibahas terkait Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan, dan Raperda tentang Kesejahteraan Sosial.
Rudy Gunawan dalam sambutannya mengatakan bahwa peraturan daerah dibuat bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pembentukan peraturan daerah mengikuti prinsip-prinsip yang baik, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Rudy Gunawan menyebut, bahwa kedua raperda yang diusulkan oleh DPRD Garut dinilai telah memenuhi 7 asas pembentukan perundang-undangan.
“Sedangkan materi muatan peraturan daerah, keseluruhan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas perbantuan serta menampung kondisi khusus daerah, dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucapnya.
baca juga: Bupati Garut Ajak ASN Teladani Perjuangan Para Pahlawan
baca juga: Bupati Garut Resmikan Nama Jalan Baru di Wanaraja
Rudy Gunawan juga menyatakan dukungan terhadap inisiatif raperda Kesejahteraan Sosial. Ia menekankan perlunya menangani ketidaklayakan pemenuhan hak dasar warga yang belum mendapatkan layanan sosial dari negara.
“Akibatnya masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat,” katanya.
Rudy menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh terhadap Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam rangka mewujudkan jaminan kesejahteraan sosial.
“Adapun mengenai materi Raperda, pemerintah daerah setuju dengan apa yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Garut,” katanya.
Dalam konteks Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Rudy Gunawan menegaskan dukungan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kebijakan pengelolaan pasar rakyat yang sesuai regulasi, memperhatikan penataan dan pengembangan demi kepentingan masyarakat Garut.
“Dan tentu ini demi kepentingan masyarakat Garut, hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik hal tentang pasar rakyat,” tandasnya.
baca juga: Sita Jaminan Fidusia Tetap Harus dengan Putusan Sidang Pengadilan

