Site icon Bircunews

Panwascam Bayongbong Lakukan Press Release Persiapan Pengawasan Kampanye

Awak media mewawancarai Ketua Panwascam Bayongbong Dudi Abdullah S.Pd di aula kantor Kecamatan Bayongbong

Awak media mewawancarai Ketua Panwascam Bayongbong Dudi Abdullah S.Pd di aula kantor Kecamatan Bayongbong

GARUT – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan press release kegiatan Panwaslu Kecamatan Bayongbong selama tahapan pemilu dan persiapan pengawasan tahap kampanye, Senin 27 November 2023 di aula kantor kecamatan Bayongbong.

Dalam acara ini Panwascam Bayongbong mengundang Camat Bayongbong, Kapolsek Bayongbong, Danramil Bayongbong, peserta pemilu yang terdiri dari pengurus partai, satpol PP kecamatan dan media.

Ketua Panwascam Bayongbong, Dudi Abdullah S.Pd menerangkan, acara ini dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Bawaslu Kabupaten Garut. Bahwa setiap kecamatan harus melakukan press release terkait dengan kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Panwascam dan persiapan masa kampanye.

Dudi menerangkan bahwa masa kampanye sendiri akan dimulai besok tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Namun untuk tahapan persiapan kampanye sendiri sudah dimulai sejak tanggal 25 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“ Besok kebetulan melihat daripada tahapan besok dimulainya dengan tahapan masa kampanye dari tanggal 25 November sampai 10 Februari,” tegasnya.

“ Kalau melihat daripada sisi kampanye, kami dari panwas kecamatan Bayongbong memberian arahan kepada seluruh masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut itu, mohon semuanya harus mematuhi peraturan yang sudah digariskan baik oleh KPU dan Bawaslu. Dan juga mohon partisipasinya dari masyarakat supaya terjalin komunikasi dan kampanye yang kondusif di Kecamatan Bayongbong,” ujarnya.

Dudi menjelaskan, terkait dengan jadwal kampanye juga sudah diatur mengenai tempat dan waktunya. Penetapan jadwal kampanye ini sudah diatur oleh KPU Kabupaten Garut diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Garut.

Penentuan tempat dan waktu kampanye ini diatur oleh Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan juga Peraturan Bawaslu. Bahwa untuk lokasi dan waktu harus menyesuaikan dengan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU kabupaten yang diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Garut.

“ Kebetulan untuk waktu dan tempat sampai saat in kami sedang menunggu jadwal yang ditetapkan oleh KPU dan diketahui oleh Bawaslu sehingga sampai saat ini kami sedang menunggu jadwal tersebut,” ujarnya.

Dudi juga menjelaskan, dengan dibukanya tahapan kampanye, maka untuk pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) juga dibolehkan mulai besok 28 November 2023.

“ Untuk pemasangan APS dan APK dari mulai tanggal 28 -10 Februari itu dipersilahkan kepada seluruh peserta pemilu, terutama para partai memasang kembali baik untuk calegnya maupun untuk calon presiden yang kemarin sudah dilaksanakan penurunan sementara. Saat ini sudah diperbolehkan Kembali,” tegasnya.

“ Kami dari Panwascam Bayongbong mengingatkan untuk tidak memasang alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi itu di tempat-tempat yang memang sudah dilarang oleh peraturan KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Dudi juga menjelaskan, dengan direvisinya beberapa peraturan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sekarang ini kampanya atau sosialisasi boleh dilaksanakan di tempat pemerintahan dan sekolah. Namun syaratnya tidak boleh menggunakan atribut, identitas atau citra diri yang sudah diamanatkan oleh Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU.

Lebih lanjut Dudi juga mengatakan, selama melaksanakan tahapan pemilu di Kecamatan Bayongbong, belum ada pelanggaran yang signifikan.

“ Alhamdulillah sampai saat ini dari beberapa rangkaian tahapan yang dilakukan pengawasan baik di tingkat kecamatan dan tingkat desa di Bayongbong ini kondusif,” ujarnya.

Camat Bayongbong Frederico Fernandes dalam sambutannya meminta kepada seluruh masyarakat untuk turut menyukseskan pemilu. Pasalnya pemilu merupakan hajat negara dan jika ada yang berusaha menggagalkan pemilu akan berhadapan dengan hukum.

Camat meminta seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas khususnya di Kecamatan Bayongbong.

Termasuk dalam hal ini Ia juga akan selalu mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawahnya untuk tidak turut berpolitik praktis, karena aturannya sudah jelas mengenai netralitas ASN. Termasuk dalam hal ini pemerintah desa juga tidak diperkenankan berpolitik praktis ikut bersama partai politik, karena pemerintah desa juga dilarang.

baca juga: Bawaslu Provinsi Jawa Barat Menggelar Rapat Kerja Tata Cara Pengisian Form A untuk Pencegahan Pelanggaran

baca juga: Ketua dan Anggota Bawaslu Garut Periode 2023-2028 Sudah Dilantik, Humas Sampaikan Pentingnya Peran Media Dalam Pengawasan Pemilu

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version