NIK KTP Tidak Terdaftar, Bisa Diaktifkan Secara Online – dan apa sebetulnya penyebab NIK KTP tidak online (tidak terdaftar)?.
Masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ini memang sering menjadi kendala serius dalam keperluan yang penting.
Terlebih lagi NIK KTP ini memang sangat luas keperluannya. Hampir setiap kebutuhan administratif mengharuskan pakai NIK KTP.
Bahkan terkadang ada instansi yang mau tidak mau, mewajibkan NIK KTP harus online. Instansi tersebut mewajibkan kepada kita harus mengaktifkan dulu NIK KTP tersebut.
Nah bagi sahabat Bircu yang menemui kendala seperti itu, jangan khawatir. Ada cara kok untuk memperbaiki agar NIK KTP menjadi online.
Sahabat juga bisa menggunakan cara secara online dan tidak perlu datang ke Disdukcapil.
Bagaimana Cara Agar NIK KTP Terdaftar?
Penyebab NIK KTP tidak online atau tidak aktif, dikarenakan belum atau tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
baca juga: Cara Cek NIK KTP Garut Secara Online
Nah sahabat bisa menggunakan cara yang akan kami bagikan ini, agar NIK KTP terdaftar di Dukcapil.
Cara Cek NIK KTP Secara Online
Sebelum kita melaporkan bahwa NIK KTP ingin didaftarkan ke Dukcapil, baiknya sahabat pastikan dulu statusnya. Berikut ini adalah cara untuk cek NIK KTP di Dukcapil:
baca juga: Dengan KTP, Warga Medan Bisa Berobat Gratis Pakai Rujukan Berjenjang
- Cara pertama, sahabat bisa cek melalui WhatsApp. Sahabat bisa mengetik pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP/NIK/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, lalu kirim ke layanan WhatsApp Kemendagri di nomor 0813-2691-2479.
- Cara kedua adalah melalui SMS. Sahabat bisa mengirim SMS ke Dukcapil di nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK Anda
- Cara ketiga adalah melalui Media Sosial Dukcapil. Caranya adalah dengan mengetik pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan lalu kirim ke ‘Halo Dukcapil’ di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.
Cara Mendaftarkan NIK KTP ke Dukcapil Secara Online
Nah jika memang NIK KTP sahabat tidak terdaftar di Dukcapil, maka ikuti langkah berikut ini untuk mendaftarkan secara online.
- Mendaftarkan NIK KTP melalui Whatsapp
Cara untuk mendaftarkan NIK KTP secara online bisa dilakukan dengan whatsapp, yaitu dengan mengirim pesan ke WhatsApp Dukcapil di nomor 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. Berikut caranya:
- Simpan salah satu nomor WhatsApp Dukcapil tersebut
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
- Setelah sahabat mengirimkan pesan maka, Dukcapil akan memproses laporan dan memberi balasan
Mendaftarkan NIK KTP lewat Halo Dukcapil
Nah untuk cara ini Dukcapil sudah menyediakan call center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
Sahabat bisa menggunakan layanan ini untuk mendaftarkan NIK. Caranya adalah sebagai berikut:
- Telepon 1500-537
- Sampaikan permasalahan
- Verifikasi data pelapor seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, NIK dan Kartu Keluarga (KK)
- Dukcapil akan memproses laporan Anda.
Mendaftarkan NIK Lewat SMS
Selain dengan whatsapp dan call center, cara untuk mendaftarkan NIK KTP juga bisa lewat SMS.
Sahabat bisa menyimpan dulu nomor kontak Dukcapil, kemudian mulai tanyakan melalui layanan SMS. Berikut ini caranya:
- Pertama sahabat simpan dulu nomor Dukcapil
- Kedua kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
- Selanjutnya Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan
Mendaftarkan NIK KTP Lewat Media Sosial
Untuk mempermudah pelayanan, Dukcapil juga menyediakan akun media sosial melalui Halo Dukcapil di facebook, @ccdukcapil di Twitter dan @Kemendagri di Instagram.
Berikut cara mendaftarkan NIK KTP lewat media sosial
- Kirim pesan melalui salah satu media sosial yang diinginkan
- Tulis pesan berupa keluhan NIK tidak terdaftar
- Dukcapil akan memproses laporan Anda
Seperti itulah cara agar NIK KTP Tidak Terdaftar, Bisa Diaktifkan Secara Online. (bircunews.com)

