GARUT — Sengketa lahan di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Memo Hermawan, meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang selama puluhan tahun ditempati dan dikelola masyarakat.
Memo secara khusus meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup segera menuntaskan persoalan status lahan yang disebut telah diberikan kepada masyarakat melalui program transmigrasi lokal. Sebagian penerima lahan tersebut merupakan purnawirawan TNI dan Polri.
Menurut Memo, pemerintah perlu segera mengambil langkah agar persoalan status lahan tidak terus berlarut dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
“Maka saya selaku anggota DPRD Provinsi Jabar, Memo Hermawan, memita kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup segera melepas tanah yang sudah diberikan terhadap Purnawirawan TNI dan Polri dan masyarakat. Yang sudah diberikan oleh negara 46 tahun lebih, Segera ada pelepasan,” ujarnya.
Perhatian terhadap persoalan tersebut menguat setelah muncul isu mengenai kemungkinan pembatalan sertifikat tanah yang selama ini menjadi dasar kepemilikan sebagian masyarakat.
Memo menilai kepastian hukum menjadi hal penting karena masyarakat telah menempati dan mengelola lahan tersebut dalam waktu yang sangat panjang. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan status tanah berdasarkan dokumen dan riwayat penguasaan yang ada.
“Saya meminta pemerintah pusat melalui kementerian kehutanan, segera melepas tanah itu. Karena sudah hampir 50 tahun tanah di daerah tersebut diberikan ke masyarakat melalui transmigrasi lokal mayoritas purnawirawan TNI dan Polri. Jangan sampai meresahkan masyarakat yang sudah hampir 50 tahun berada di kecamatan Caringin,” ujarnya.
Persoalan pertanahan di Kecamatan Caringin sendiri bukan merupakan perkara baru. Arsip dan pemberitaan sebelumnya mencatat adanya persoalan terkait kawasan translokasi di wilayah tersebut.
Salah satunya sengketa batas tanah translokasi antara lembaga veteran dan purnawirawan AURI di Desa Samudara Jaya, Kecamatan Caringin. Persoalan tersebut pada 2020 disebut telah diselesaikan melalui kesepakatan kedua pihak.
Di sisi lain, Perum Perhutani KPH Garut memiliki wilayah kerja kehutanan yang mencakup RPH Caringin. Namun, keberadaan wilayah kerja Perhutani tidak serta-merta menentukan status hukum setiap bidang tanah yang kini menjadi persoalan.
Status masing-masing bidang tanah tetap perlu dipastikan berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, peta kawasan, dokumen program translokasi atau transmigrasi, serta keputusan dan sertifikat yang diterbitkan instansi berwenang.
Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu aspek penting dalam penyelesaian konflik agraria. Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya juga menekankan pentingnya kepastian hukum agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
Dalam sejumlah persoalan pertanahan transmigrasi di daerah lain, pemerintah pusat juga melakukan verifikasi terhadap dokumen dan mencocokkan data pertanahan ketika terdapat dugaan tumpang tindih antara lahan transmigrasi dengan kawasan atau hak pihak lain.
Dalam konteks Caringin, persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah kejelasan status lahan yang telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun.
Memo berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi pertanahan dengan mengedepankan kepastian hukum dan kondisi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Ia juga meminta agar tidak muncul kebijakan yang secara tiba-tiba menimbulkan keresahan sebelum seluruh dokumen dan sejarah penguasaan tanah diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap riwayat tanah, status kawasan kehutanan, dokumen translokasi lokal, sertifikat yang telah diterbitkan, serta data pertanahan di ATR/BPN dinilai penting untuk memastikan kedudukan hukum masing-masing bidang.
Dengan proses verifikasi tersebut, penyelesaian persoalan lahan di Kecamatan Caringin diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus kejelasan mengenai hak masyarakat yang telah menempati dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun.(Pey)

