Site icon Bircunews

Media Gathering KPU Kabupaten Garut, Sosialisasi Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024

GARUT – Komisi pemilihan umum ( KPU ) Kabupaten Garut sukses menggelar media gathering bersama awak media yang dilaksanakan di Fave Hotel Rabu 29 November 2023.

Media Gathering ini diisi dengan diskusi dan tanya jawab dengan awak media seputar tahapan pemilu 2024, khususnya perihal tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat ini.

Acara ini dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Garut, Dr Junaidin Basri, S.Ag,M.pd.

Tak hanya membahas seputar kampanye saja. Junaidin Basri dalam sambutannya juga menjelaskan perubahan jumlah daerah pemilihan ( dapil ) di Kabupaten Garut, yang semula 5 dapil kini menjadi 6 dapil.

Kemudian Junaidin juga menjelaskan, untuk teknik penyelenggaraan pungut hitung akan mengunakan alat bantu sirekap ( sistem informasi rekapitulasi).

“Daerah pemilihan kita ini mengalami perkembangan yang dari tahun ke tahun itu 5 dapil sekarang kita jadi 6 dapil. Harapan saya tadinya 7 dapil untuk mengakomodir daerah otonomi baru. Jadi kita mengalami perubahan dari 5 menjadi 6 dapil,” ujarnya.

“Teknik penyelenggaraan pungut hitung yang nanti akan mengunakan alat bantu sirekap (sistem informasi rekapitulasi) 2024 kita mengunakan sirekap,” ujar Junaidin.

“Posisinya itu adalah di TPS Alat bantunya menggunakan handphone. Jadi nanti hasilnya bisa langsung dishare akan muncul, prosesnya juga lebih cepat dari TPS langsung ke TPK. Tapi kalau sistem sirekapnya langsung dari TPS ke tabulasi nasional yah,” jelas Junaidin.

Junaidin mengatakan pula bahwa jumlah pemilih di kabupaten Garut merupakan terbesar ke-3 di Jawa Barat. Dengan begitu Garut merupakan objek Dulangan suara.

“Kita tahu jumlah pemilih kita ini terbesar ke 3 di Jawa Barat 1.999.061 pemili. Jadi memang jadi objek yah karena itu Dulangan suaranya paling besar jadi wajar yah fenomenanya banyak tokoh nasional itu seliweran di Garut,” ujarnya.

Junaidin Basri juga menjelaskan seputar daftar pemilih tetap (DPT) dan juga daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Selain daftar pemilih tetap ( DPT) yang sedang berlangsung ini daftar pemilih tambahan ( DPTb ). Jadi nanti rekan-rekan pada hari H, diminta oleh perusahaan atau redaksi itu liputannya di luar TPS itu bisa mengajukan pindah memilih namanya yah, jadi kan banyak wartawan senior jangan-jangan pada hari H ditugaskan ke tempat yang lain pak. Jadi bukan di Garut atau bukan di tempatnya TPS asalnya, itu bisa mengajukan pindah memilih namanya masuk dalam daftar pemilih tambahan satu bulan sebelum hari pemungutan suara,” jelas Junaidin.

“Yang terakhir kita sudah mendata daftar pemilih khusus artinya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak terdaftar dalam DPTB tapi yang bersangkutan memiliki KTP-Elektronik itu dibolehkan memilih tapi pada TPS asal sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, ” sambung Junaidin.

Junaidin Basri mengucapkan terimakasih kepada insan pers yang sudah datang dimana KPU ingin membangun silaturahmi, koordinasi dan kolaborasi lebih baik lagi untuk masa depan demokrasi di kabupaten Garut.

“Saya ucapkan terimakasih sudah hadir memenuhi undangan kami ini suatu perencanaan ingin sekali dengan rekan-rekan saling bertukar pikiran bagaimana kita menata masa depan Demokrasi kita ini lebih baik, lebih adil, output dan juga outcome-nya kita berperan bahwa bisa mendapatkan kemakmuran bagi kabupaten Garut yang sangat kita cintai,” ujarnya.

“Kita ingin membangun silahturahmi, koordinasi, kolaborasi yang lebih baik antara penyelengara pemilu dengan insan pers dalam kaitannya membangun informasi, menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada pemilih. kita tentu sangat membutuhkan tangan, mulut, dan tenaga orang lain yang memiliki visi yang sama terkait masa depan demokrasi kita di Kabupaten Garut,” pungkas Junaidin. ( Gilang )

Baca juga: KPU Kabupaten Garut Gelar Kirab Pemilu 2024

Baca juga: Domba Garut Dipasang Chip, untuk Pertahankan Keaslian Genetik

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version