MEDAN – Masyarakat petani Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang tergabung dalam Kelompok 80 (Plasma 80) menggelar unjukrasa di depan gerbang gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (20/10/2022).
Dalam orasinya, masyarakat meminta kepada Kepolisian Sumatera Utara (Kapoldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengusut perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PT DMK sertifikat nomor I tahun 1992 dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit yang diduga tidak memiliki izin sejak tahun 2003.
Seperti yang di sampaikan Ketua Tim penyelesaian Kelompok 80 Juhari. Dengan menggunakan alat pengeras suara, ia mengatakan
bahwa aksi damai dari masyarakat Kelompok 80 hanya menuntut hak atas tanah seluas 320 ha yang sudah 29 tahun diperjuangkan. Dimana, tanah yang berada di eks HGU PT DMK agar dikembalikan kepada pemiliknya yaitu masyarakat.
“Sebelumnya, kami dari masyarakat Kelompok 80 sudah menyampaikan secara adminitrasi ke Kementerian ATR/BPN, Gubsu dan bupati terkait permasalah tanah tersebut,”ucapnya.
Juhari berharap, perjuangan masyarakat dapat disahuti dan ditindaklanjuti anggota DPRD Sumatera Utara. Serta, memfasilitasi penyelesaian sesuai dengan harapan masyarakat Kelompok 80 yang sudah berjuang selama 29 tahun.
“Jadi, kami memohon perjuangan bersama dewan, agar manghil seluruh pihak pihak terkait, sehingga hak hak rakyat dapat dikembalikan pihak PT DMK,”pinta Juhari.
Bahkan, dari perkataan Juhari, membeberkan bahwa ada dugaan HGU dari PT DMK menyalahi Undang-Undang tentang Perkebunan.
Menyahuti, tuntutan tersebut, Loso (fraksi Nusantara dari Partai PKB) mengatakan, bahwa dirinya akan membawa persoalan tersebut di gedung DPRD Sumut. Bahkan, dirinya akan berkoordinasi dengan para anggota DPRD Sumut, lainnya untuk memperjuangkan hak hak yang disampaikan masyarakat Kelompok 80.
Mendengar penjelasan tersebut, dengan pengawalan pihak kepolisian, masyarakat membubarkan diri dengan damai. Dengan harapan, tuntutan mereka dapat terselesaikan. (ind)

