GARUT — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Garut membuka layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum, baik perkara pidana maupun perdata.
Layanan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen LBH Balinkras DPC Garut dalam memberikan akses terhadap pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, berkonsultasi, serta memperoleh pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
LBH Balinkras DPC Garut juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mencari bantuan hukum ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum. Kehadiran lembaga bantuan hukum diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh pendampingan dalam proses penyelesaian perkara.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengaduan maupun konsultasi hukum, dapat mendatangi salah satu kantor pengaduan LBH Balinkras DPC Garut yang beralamat di Jalan Samarang, Kampung Cijelereun, Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Selain datang langsung ke kantor, masyarakat juga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 082.295.693.903 untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelayanan dan pendampingan hukum.***

