GARUT — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada malam hari. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Razia melibatkan unsur TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), serta pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Rangka Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara di Seluruh Indonesia.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut menekankan pelibatan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan langkah-langkah pengamanan dan deteksi dini.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan melakukan penggeledahan terhadap blok dan kamar hunian warga binaan. Pemeriksaan dilakukan di setiap sudut kamar, termasuk terhadap barang-barang milik warga binaan, untuk memastikan tidak terdapat benda yang dilarang berada di dalam Lapas.
Selain penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine terhadap warga binaan dan pegawai Lapas Garut sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 61 warga binaan dan 20 pegawai menjalani pemeriksaan urine. Dari seluruh sampel yang diperiksa, hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba.
Dalam penggeledahan blok hunian, petugas masih menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar. Barang tersebut di antaranya telepon genggam (handphone), gunting kuku, gunting berukuran kecil, serta sejumlah barang terlarang lainnya.
Seluruh barang hasil penggeledahan diamankan untuk didata dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski masih ditemukan sejumlah barang terlarang, petugas tidak menemukan narkotika maupun obat-obatan terlarang dalam razia tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas Garut dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bebas dari narkoba serta barang-barang terlarang.
“Razia gabungan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini yang terus kami lakukan. Hasil tes urine terhadap 61 warga binaan dan 20 pegawai seluruhnya negatif, dan dalam penggeledahan juga tidak ditemukan narkoba. Namun, masih ditemukannya handphone serta benda-benda yang dilarang berada di dalam blok hunian menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk semakin memperketat pengawasan dan pengendalian,” tegas Rusdedy.
Rusdedy juga menyampaikan bahwa keterlibatan TNI, Polri, BNNK, dan Bapas Garut menunjukkan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Pengawasan berkelanjutan serta konsistensi seluruh jajaran dalam menjalankan prosedur pengamanan juga diperlukan.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun barang terlarang lainnya di dalam Lapas. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Sinergi bersama aparat penegak hukum juga akan terus kami perkuat sebagai bagian dari komitmen menciptakan Lapas Garut yang aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.
Razia yang dilaksanakan pada malam hari tersebut juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk memastikan kondisi blok hunian tetap terkendali. Pemeriksaan dilakukan secara terarah dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, ketertiban, serta perlakuan yang humanis terhadap warga binaan.
Melalui razia gabungan tersebut, Lapas Kelas IIA Garut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat deteksi dini, dan melakukan pengawasan secara konsisten.
Kolaborasi bersama TNI, Polri, BNNK, dan Bapas Garut diharapkan semakin memperkuat upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih dari narkoba, serta bebas dari peredaran barang terlarang.(Gilang)

