GARUT – Momen haru mewarnai blusukan sosial Anggota DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, saat mengunjungi Emak Acih, seorang lansia yang diperkirakan telah berusia lebih dari 100 tahun di Kampung Cilengkrang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Senin (11/5/2026).
Dalam kegiatan bersama Dinas Ketahanan Pangan Garut tersebut, Yudha menyerahkan bantuan sembako dan santunan kepada 10 kepala keluarga dhuafa dan lansia. Namun perhatian khusus tertuju kepada Emak Acih yang hingga kini belum mendapatkan bantuan sosial pemerintah pusat akibat persoalan administrasi kependudukan.
Turut hadir dalam kegiatan itu unsur Pemerintah Kecamatan Cibiuk, TKSK Kecamatan Cibiuk, Pemerintah Desa Cibiuk Kaler, pendamping PKH, serta perwakilan DKP Garut.
Selain Emak Acih, bantuan juga diberikan kepada Neneng Pipih, Fitri, Dede Sopandi, Popon, Samidi, Nana, Siti Nurhayati, Sumarna, dan Keukeu. Sebagian besar penerima merupakan lansia dan keluarga dengan kondisi ekonomi memprihatinkan.
Yudha mengaku prihatin karena di usia yang sangat renta, Emak Acih belum bisa mengakses bantuan seperti PKH lansia, BPNT, maupun BLT Kesra.
“Menurut keterangan pendamping PKH dan pihak keluarga, data kependudukan Emak Acih belum online sehingga belum bisa mendapatkan bantuan sosial pemerintah pusat. Padahal beliau sangat membutuhkan perhatian negara,” ujar Yudha.
Ia pun meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Garut segera melakukan perekaman data kependudukan secara langsung agar Emak Acih dapat masuk dalam sistem bantuan sosial.
Menurut Yudha, Pemerintah Desa Cibiuk Kaler sebenarnya telah beberapa kali mengusulkan bantuan sosial untuk Emak Acih. Namun kendala Nomor Induk Kependudukan membuat bantuan belum bisa direalisasikan.
Selain menyerahkan bantuan sembako dari DKP, Yudha juga memberikan santunan pribadi kepada seluruh keluarga yang dikunjungi. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan lansia dan warga dhuafa mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Tak hanya itu, Yudha juga meminta perhatian Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Garut agar Emak Acih mendapatkan alat bantu dengar dan tongkat untuk menunjang aktivitas sehari-harinya.
“Kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia dan Perda Kabupaten Garut Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, maka lansia seperti Emak Acih wajib mendapatkan perhatian negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cibiuk Kaler, Asep Gojali, menyampaikan apresiasi kepada Yudha Puja Turnawan dan DKP Garut atas kepedulian terhadap warga lansia dan keluarga dhuafa di wilayahnya.

