Lambang daerah Kabupaten Garut dan unsur penyusunnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 1981 tentang Lambang Daerah Kabupaten Garut.
Disebutkan pada pasal 1: Lambang daerah adalah suatu lukisan yang mempunyai bentuk tertentu dan terlukiskan nilai0nilai potensi alam wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Garut.
Kemudian disebutkan pada Pasal 2:
ayat (1): Bentuk dan ukuran Lambang Daerah ialah sebuah perisai bersudut 3, bergaris tepi kuning tua yang merupakan bingkai dengan ukuran lebar 3 dan tinggi 4.
Kemudian disebutkan pada pasal (2)
Lukisan :
a.Langit biru pada bagian atas perisai.
b.Bintang bersudut 5 warna kuning emas bersinar
c.Gunung, warna biru tua, berpuncak 5 yang menggambarkan Gn.Talagabodas, Gn. Cakrabuana, Gn. Cikuray, Gn. Papandayan, dan Gn. Guntur
d.Sungai, dilukiskan dengan 3 garis putih, yang menggambarkan 3 sungai besar di daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, yaitu Sungai Cimanuk, Cikandang, dan Cilaki.
e.Gelombang laut, 2 buah garis berwarna biru laut menggambarkan batas Selatan Kabupaten Garut merupakan Samudera Indonesia yang bergelombang besar.
f.Hamparan berwarna hijau tua pada perisai bagian bawah menggambarkan keadaan tanah di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut yang subur.
g.Sebuah Jeruk Garut, berwarna kuning jeruk yang merupakan hasil spesifik dari Kabupaten Daerah Tingkat II Garut yang disebut dimana-mana dengan sebutan Jeruk Garut.
Kemudian pada pasal (3): Kelengkapan, berupa pita merah yang terletak di bawah menyangga perisai, kedua ujungnya terdapat lipatan dan tertulis huruf putih berbunyi
“TATA TENGTREM KERTARAHARJA”
Demikian Lambang Daerah Kabupaten Garut dan Unsur Penyusunnya
baca juga: Dodol Garut Kuliner yang Mendunia, Ciri Khasnya Seperti Ini
baca juga: Pantai Santolo Garut, Airnya Kebiru-biruan, Pasirnya Lembut
baca juga: Youtuber Ini Sudah Buktikan Hasilkan Uang dari Bicolink, Cuma Persingkat Link dan Share Saja

