GARUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (21/06/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Garut Junaidin Basri menetapkan DPT Kabupaten Garut sebanyak 1.999.061 jiwa. Dengan rincian 1.020.211 pemilih tetap laki-laki dan 978.850 pemilih perempuan.
Junaidin Basri mengatakan, DPT ini akan menggunakan hak pilihnya di 8 ribu TPS yang tersebar di 421 desa dan 21 kelurahan. Sementara 2 diantaranya merupakan TPS khusus yang berlokasi di balai pemasyarakatan (bapas) kelas II Garut.
Junaidin mengatakan, bahwa hasil DPT ini ada yang berbeda dengan hasil daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakuakn oleh PPK dan hal itu menurutnya terjadi karena data pemilih tersebut dinamis.
“Ada karena tadinya sudah di TMS (Tidak Memenuhi Syarat)-kan lalu di MS (Memenuhi Syarat)kan lagi, ada yang pindah TPS, ya dia TPSnya pindah ke tempat A misalnya tiba-tiba dipindahkan lagi ke B, (tapi) masih di Kabupaten Garut,” ucapnya.
baca juga: Kabar Gembira, Bupati Garut Akan Lantik PPPK Guru 27 Juni
Walaupun begitu menurut Junaidin, perbedaan itu sudah disinkronkan melalui aplikasi Sidalih atau sistem informasi data pemilih yang ada di KPU.
Bahkan kata dia, pemilih yang hari ini belum mempunyai kartu tanda penduduk (TKP) namun waktu pelaksanaan pemilu 2024 nanti berusia 17 tahun juga sudah masuk ke dalam DPT yang hari ini ditetapkan.
baca juga: SMKS Sentosa Cilawu Mempunyai Program Bekerja ke Jepang
“Makanya di data kita itu ada yang (namanya) pemilih non KTP itu maksudnya, jadi dia sudah diproyeksikan pada tanggal 14 Februari dia akan memilih dan dia sudah masuk dalam DPT,” tandasnya.
Adapun kecamatan dengan DPT terbanyak adalah Kecamatan Karangpawitan dengan total 102.665 pemilih dengan rincian 52.102 pemilih laki-laki dan 50.563 pemilih perempuan.

