Site icon Bircunews

KPU Garut Resmikan Gedung Kantor Baru, Status Kini Definitif Milik KPU

GARUT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut kini memiliki gedung kantor baru yang berstatus definitif. Gedung yang berada di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, tersebut resmi diserahterimakan sekaligus diresmikan pada Rabu (2/9/2026).

Peresmian tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan kelembagaan KPU Kabupaten Garut. Dengan fasilitas yang lebih memadai, KPU diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi berbagai tahapan pemilu di masa mendatang.

Acara peresmian dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Kapolres Garut, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Tantangan Besar Penyelenggaraan Pemilu di Garut

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menilai keberadaan gedung baru tersebut memiliki arti strategis bagi penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Garut.

Menurutnya, karakteristik wilayah Garut yang luas dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 2,9 juta jiwa membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat, profesional, dan mampu memberikan pelayanan secara optimal.

Kabupaten Garut memiliki luas wilayah sekitar 3.100 kilometer persegi. Kondisi geografis dan jumlah penduduk tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk proses demokrasi dan kepemiluan.

Dalam konteks tersebut, KPU memiliki posisi penting sebagai salah satu institusi yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat optimis dengan hadirnya kantor baru ini, ke depan penyelenggaraan pemilu dapat disiapkan secara lebih profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan senantiasa berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku,” ujar Abdusy Syakur Amin.

Bupati juga menilai peran KPU tidak hanya sebatas menjalankan tahapan teknis pemilu. KPU memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam mendorong tumbuhnya kesadaran politik masyarakat.

Karena itu, keberadaan sarana dan prasarana yang memadai diharapkan dapat menunjang pelayanan publik sekaligus memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Garut.

KPU RI Apresiasi Hibah Gedung dari Pemkab Garut

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut atas dukungan yang diberikan melalui hibah gedung kantor kepada KPU Garut.

Menurut Afifuddin, dukungan pemerintah daerah terhadap fasilitas kelembagaan merupakan hal penting. Pasalnya, hingga kini belum seluruh KPU di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi memiliki gedung kantor mandiri.

“Kami bersungguh-sungguh datang bersama ke Garut untuk menghormati dan menghargai proses ini, serta menerima hibah ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” ungkap Afifuddin.

Ia menilai hibah gedung tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu dalam memperkuat kelembagaan KPU.

“Garut ini adalah salah satu contoh dimana dukungan baik, kerja sama dan kolaborasi antara KPU dan pemerintah daerah yang tentunya harus terus kita jaga,” katanya.

Status Kantor Kini Definitif Milik KPU Garut

Ketua KPU Kabupaten Garut Faiz Burhani menjelaskan, perubahan status gedung menjadi definitif menjadi salah satu hal penting bagi KPU Garut.

Sebelumnya, kantor tersebut hanya digunakan dengan status pinjam pakai. Dengan adanya hibah dari Pemerintah Kabupaten Garut, status gedung kini menjadi definitif dan menjadi aset yang berada dalam tanggung jawab KPU.

” Betul dulu itu hanya pinjam pakai kita punya izin untuk menggunakan saja,” ujarnya.

Menurut Faiz, perubahan status tersebut sekaligus membuat KPU Garut memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan pemeliharaan gedung.

“Kalau sudah menjadi definitif milik KPU 100% menjadi tanggung jawab KPU ,” ujarnya.

Faiz berharap status definitif tersebut dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi KPU Garut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang kepemiluan.

“Harapannya dengan perolehan status ini kita bisa meningkatkan pelayanan publik dalam konteks kepemiluan. Salah satu prinsipnya yaitu kemandirian,” tegasnya.

Fasilitas Masih Perlu Dikembangkan

Meski telah memiliki gedung definitif, Faiz mengakui fasilitas yang tersedia saat ini masih belum sepenuhnya ideal jika dibandingkan dengan luas wilayah dan kebutuhan kerja KPU Kabupaten Garut.

Dengan jumlah pemilih yang mencapai sekitar 2,9 juta jiwa pada semester pertama 2026, kebutuhan terhadap fasilitas penunjang kegiatan kepemiluan dinilai masih cukup besar.

Menurut Faiz, sejumlah fasilitas, termasuk ruangan untuk pelaksanaan sidang atau rapat pleno, masih membutuhkan pengembangan agar mampu menunjang seluruh aktivitas KPU secara maksimal.

“Sebetulnya jika dikonversi secara luas wilayah kebutuhan kinerja kita untuk kabupaten Garut ini sebetulnya masih kurang perlu adanya penambahan. Seperti Allah itu untuk sidang-sidang pleno dan untuk Allah yang sekarang ini kapasitasnya belum maksimal. Tapi dengan status definitif sekarang ini kita punya hak untuk membangun atau merehab,” ujarnya

Faiz menegaskan, status definitif memberikan peluang bagi KPU Garut untuk melakukan pengembangan fasilitas sesuai kebutuhan organisasi.

Dengan demikian, gedung baru tersebut tidak hanya menjadi simbol bertambahnya aset kelembagaan, tetapi juga menjadi pijakan bagi KPU Garut untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Dituntut Semakin Profesional

Besarnya jumlah pemilih dan luasnya wilayah Kabupaten Garut membuat KPU membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, sistem kerja, serta fasilitas yang memadai.

Faiz mengatakan dukungan berbagai pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Garut, menjadi modal penting bagi KPU untuk menjalankan tugas secara lebih mandiri dan profesional.

“Dukungan dari semua pihak, terutama Bapak Bupati Garut yang memberikan dukungan sangat luar biasa, kepada kami. KPU Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyelenggarakan pemilu yang mandiri dan profesional, baik dari segi perilaku maupun sarana prasarana,” tegas Faiz.

Ia juga mengajak seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dengan dedikasi, integritas, dan keikhlasan.

Bagi KPU Garut, gedung baru tersebut bukan sekadar fasilitas fisik. Status definitif membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan gedung dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dalam menunjang seluruh tugas kepemiluan.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan fasilitas kelembagaan. Integritas penyelenggara, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat tetap menjadi ukuran utama.

Dengan status gedung yang kini definitif, KPU Kabupaten Garut diharapkan semakin siap menjalankan tugas sekaligus menjawab tantangan penyelenggaraan demokrasi di daerah dengan wilayah luas dan jumlah pemilih yang besar.(Feri)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version