22 C
Garut
Selasa, Desember 10, 2024

Buy now

Ketua Apdesi Garut Oban Sobana Sebut Perpres 104 Bentuk Pemerkosaan Terhadap Desa

GARUT – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) DPC Kabupaten Garut, Oban Sobana menyebut bahwa perpres 104 tahun 2021 merupakan bentuk pemerkosaan terhadap pemerintah desa.

Pasalnya banyak poin yang dinilai sangat merugikan atau mempersulit terhadap pemerintah desa kaitan dengan pengalokasian dana desa.

Oban mengatakan, yang jadi masalahnya diantaranya perpres itu muncul setelah desa melakukan musyawarah desa untuk menentukan rencana kerja. Sehingga rencana kerja yang sudah disepakati menjadi banyak yang harus dibatalkan.

“ 104 itu muncul setelah musyawarah setelah musrenbang sehingga perencanaan desa itu diubah sebagian karena ada anggaran dana desa yang mesti disesuaikan,” ujarnya ketika diwawancarai di wisata desa saung Ciburial Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kamis 22 September 2022 usai pelantikannya sebagai ketua Apdesi Garut.

Kemudian, masalah lainnya dari perpres itu adalah soal BLT Dana Desa yang mencantumkan kata minimal, sehingga harus dipukul rata minimal 40 persen tiap desa.

Padahal kata Oban, kondisi kemiskinan di tiap desa tidak sama. Ada desa yang sudah maju, ada pula desa yang terpuruk. Oleh karena itu mestinya nilai BLT itu tidak dipukul rata harus 40 persen.

Kemudian, dalam perpres itu juga harus memaksakan anggaran untuk penanganan covid-19 yang sebetulnya di desa sudah tidak ada.

Nah dengan janji Presiden ketika silatnas bersama Apdesi seluruh Indonesia, dimana Presiden akan berjanji akan merevisi perpres 104 itu, Oban menyambut baik hal itu.

Oban juga menegaskan, Apdesi Garut akan melangkah bersama dengan Apdesi di tingkat Provinsi maupun nasional, untuk mengawal janji presiden tersebut.

“ Kita tidak melangkah sendiri Karena mungkin apdesi sampai pusat ada jadi kita akan selalu konsolidasi tingkat provinsi bahkan pusat,” ujarnya.

Diantaranya kata Oban, Presiden berjanji akan merevisi kata minimal menjadi maksimal. Kemudian Presiden juga berjanji akan mengalokasikan operasional pemerintah desa sebesar 3 persen di dana desa tahun 2023 mendatang. Juga beberapa poin lainnya. (gilang)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.