GARUT– Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Garut menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet, inisial AK dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019-2020.
Kepala Kejari Garut Halila Rama Purnama menerangkan, penyalahgunaan dana desa yang dilakukan mantan kades ini ada yang mark up dan ada juga yang fiktif.
“Proses penyidikan kemaren kita sudah dapatkan alat bukti bahwa ada seseorang yang bisa kita mintakan pertanggungjawaban secara pidana, Oleh karena itu kita sudah menemukan siapa yang menjadi tersangkanya inisialnya AK, Untuk lokasinya yang bersangkutan adalah mantan Kepala Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet, Untuk nilai kerugian sekarang masih dalam proses tapi lumayan besar kalau menurut saya, menurut saya cukup besar tapi kami belum bisa mempublis berapa nilai kerugianya,” Ujar Halila Rama ketika diwawancarai awak media di Pendopo Garut, Rabu 12 Juli 2023.
” Pengunaan Dana Desa yah, Penyimpangan pengunaan Dana Desa kurun waktu 2019-2020,” tambahnya.
Halila menjelaskan untuk mantan kepala desa ini sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan selalu mangkir. Bahkan keberadaannya sekarang ini belum diketahui sehingga AK ini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
” Sudah kita tetapkan tersangka, memang belum kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan beberapa kali kita panggil yang bersangkutan tidak hadir dan sekarang sudah kita tetapkan sebagai atau masuk dalam daftar pencarian orang,” Ujar Halila Rama.
Halila bahkan meminta bantuan kepada awak media apabila mendapatkan informasi mengenai tersangka untuk bisa menginformasikan kepada Kejari Garut.
” Mungkin bisa bantuan dari teman-teman wartawan semuanya siapa tahu ada yang bisa menemukan dimana lokasi yang bersangkutan karena kita akan segera memproses yang bersangkutan karena posisinya sudah sebagai tersangka sehingga dengan ditemukannya yang bersangkutan AK ini perkaranya bisa segera kita selesaikan,” ujarnya.
” Nah kalaupun tidak tertangkap kami akan berupaya semaksimal mungkin dengan mengunakan sumber daya yang ada nanti juga kami meminta bantuan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk mencari yang bersangkutan,” Pungkas Halila Rama. ( Gilang )
BACA JUGA: Komisi V DPR RI Lakukan Kunjungan Ke Terminal Guntur Garut
BACA JUGA: Desa Cinta Garut Lolos Seleksi Administrasi Lomba Desa, Melaju ke Tahap Klarifikasi Lapangan

