GARUT – Kepala Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Drs. Tomi Romli meminta solusi kepada Pemerintah Kabupaten Garut, perihal aset desa yang digunakan oleh instansi lain.
Tomi Romli menjelaskan, aset desa yang digunakan instansi lain itu kebanyakan berupa tanah desa.
Ada yang digunakan oleh pihak sekolah, ada pula yang digunakan oleh Korwil pendidikan dan ada pula yang pernah digunakan oleh puskesmas.
“ Banyak aset desa Samarang ini yang dipakai pihak lain, termasuk oleh sekolah, bahkan termasuk oleh korwil pendidikan, nah itu baiknya seperti apa saya mohon disampaikan ke pihak berwenang,” ujarnya.
Termasuk aset tanah yang pernah digunakan oleh puskesmas yang sekarang ini tidak digunakan lagi bangunannya. Kades sudah mengajukan agar bekas puskesmas itu dikembalikan ke pihak desa dan bangunannya agar bisa dihibahkan ke desa.
BACA JUGA: Warga Cibatu Memohon ke Bupati Garut untuk Perbaiki Jalan Keresek-Bandrek yang Rusak
Pihaknya juga pernah mengajukan pengembalian aset tanah dan pengajuan hibah bangunan bekas puskesmas tersebut. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
“ Puskesmas sampai hari ini saya pernah mengajukan untuk dihibahkan ke Bupati ke dinas kesehatan melalui bupati, itu sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Saya mohon nanti untuk didorong ke pak Sekda ataupun ke instansi berwenang untuk segera menghibahkan bangunan puskesmas karena untuk dijadikan memang usaha di desa Samarang melalui BUMDes,” katanya.(gilang)
BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Garut Sahkan 11 Raperda
BACA JUGA: Bupati Garut Ingatkan Ancaman Bencana

