Site icon Bircunews

Kabid Pemdes DPMD Garut Idad Badrudin Targetkan 23 Pilkades Antar Waktu Rampung Mei 2026

GARUT – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Garut. Sebanyak 23 desa dijadwalkan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu, sebagai langkah strategis menjaga kesinambungan kepemimpinan di tingkat desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, SE, dalam keterangannya di Kantor DPMD Garut, Jumat (10/4/2026).

Idad menjelaskan, pelaksanaan Pilkades antar waktu merupakan bagian dari upaya memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal. Dari total 421 desa di Kabupaten Garut, terdapat 23 desa yang harus melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu.

“Dari jumlah tersebut, enam desa telah selesai melaksanakan Pilkades antar waktu, terakhir di Desa Keresek, Kecamatan Cibatu. Artinya, masih tersisa 17 desa yang akan melaksanakan tahapan serupa secara bertahap,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, pelaksanaan Pilkades antar waktu kembali akan digelar, di antaranya di wilayah Kecamatan Cibatu. Pemerintah daerah pun menargetkan seluruh proses dapat rampung pada Mei 2026.

“Kami optimistis seluruh tahapan bisa diselesaikan pada bulan Mei. Apalagi, panitia di masing-masing desa sudah menjalankan proses sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Idad menekankan bahwa mekanisme Pilkades antar waktu memiliki perbedaan mendasar dengan Pilkades reguler. Dalam Pilkades antar waktu, penetapan pelaksanaan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan melalui surat keputusan bupati seperti pada Pilkades reguler.

Dari sisi regulasi, seluruh proses mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 16 Tahun 2023, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan tersebut hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan Pilkades, terutama dalam aspek teknis tahapan dan persyaratan pencalonan. Di dalamnya diatur secara rinci syarat calon kepala desa, mulai dari status sebagai warga negara Indonesia, tingkat pendidikan, hingga pengalaman kerja.

“Perbup ini menjadi pedoman utama agar pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Idad.

Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 sendiri telah disosialisasikan sejak Maret 2023 oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten, guna memastikan adanya kesamaan pemahaman di seluruh desa di Kabupaten Garut.

Dengan kesiapan panitia dan kejelasan regulasi, Pemerintah Kabupaten Garut berharap seluruh proses Pilkades antar waktu tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mampu melahirkan pemimpin desa yang kompeten dan berintegritas.

“Harapan kami, setelah seluruh tahapan selesai, desa-desa yang melaksanakan Pilkades antar waktu dapat segera memiliki kepala desa definitif yang mampu mendorong pembangunan dan pelayanan masyarakat secara maksimal,” pungkasnya.(Gilang)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version