GARUT – Keterlambatan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Garut bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Selasa (9/6/2026). Anggota DPRD meminta adanya perbaikan mekanisme penggajian agar keterlambatan serupa tidak kembali terjadi pada bulan-bulan berikutnya.
Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami para guru akibat keterlambatan pencairan gaji. Menurutnya, persoalan tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan guru dan keluarganya.
Dalam rapat tersebut, Yudha menyampaikan adanya laporan mengenai seorang guru P3K paruh waktu di Kecamatan Pameungpeuk yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga karena gajinya belum diterima tepat waktu.
“Gaji guru P3K terlambat baru dapat gaji 8 Juni. Saya meminta ada perbaikan untuk bulan depan supaya surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD nya diajukan di akhir bulan sebelum gajian agar guru P3K paruh waktu bisa gajian lebih cepat,” ujarnya.
Ia menilai proses administrasi penggajian perlu dibenahi melalui koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait, sehingga pencairan gaji dapat dilakukan sesuai jadwal.
“Karena ada temuan guru di Pameungpeuk tidak bisa membeli susu untuk bayi nya karena gaji telat ,” ujar Yudha.
Menurutnya, pembayaran gaji yang tepat waktu sangat penting untuk menjaga kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas di sekolah.
Yudha berharap Dinas Pendidikan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera melakukan perbaikan prosedur pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) agar keterlambatan pencairan gaji guru P3K paruh waktu tidak kembali terulang.
Selain menyoroti persoalan gaji, Yudha juga mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam rapat kerja tersebut. Ia menilai kehadiran pimpinan dinas penting untuk menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan yang tengah dihadapi daerah.
“Kadisdik tidak hadir kembali apakah ganti nomor atau bagaimana. Dengan tidak hadir ini kan jadi tanda tanya. Karena kita butuh komitmen untuk perbaikan mutu pendidikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yudha juga mengungkapkan adanya penurunan indeks minimal pelayanan pendidikan di Kabupaten Garut. Berdasarkan data yang disampaikannya, indeks minimal pelayanan pendidikan pada 2024 berada di angka 75,53, namun turun menjadi 66,12 pada 2025.
Ia menegaskan bahwa penurunan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan agar kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Garut dapat terus ditingkatkan.
“Nah dengan tidak hadirnya Kadisdik seperti ini kita jadi sulit membayangkan bagaimana perbaikannya ke depan,” tutupnya.
Persoalan keterlambatan gaji guru P3K paruh waktu serta penurunan indikator pelayanan pendidikan menjadi catatan penting DPRD Garut dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Garut. (Pey)

