GARUT – Perjuangan guru honorer terutama mereka yang tidak lolos pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih cukup panjang untuk menjadi ASN. Sebelumnya sempat ada wacana untuk mengangkat PPPK paruh waktu di Kabupaten Garut bagi mereka yang belum lolos seleksi.
Namun tampaknya pengangkatan PPPK paruh waktu ini belum bisa dilaksanakan. Hal itu ditegaskan oleh Sekda Garut Nurdin Yana Rabu 8 Januari 2025.
Nurdin mengatakan, sampai sekarang ini belum ada regulasi yang mendukung wacana PPPK paruh waktu.
” Sampai hari ini belum ada regulasi yang jelas tetapi warningnya sudah ada. Nah kami tadi diminta Kabupaten kota, para PJ Kabupaten kota yaitu untuk segera melakukan upaya-upaya untuk mengeleminir tingkat persoalan yang muncul dengan tidak terpenuhinya atau mereka tidak terserap oleh kita,” ujar Nurdin, Rabu 8 Januari 2025 di kantor BKD Garut.
“Secara materi, secara substansi kita sudah nyiapin terkait dengan katakanlah untuk kepentingan mereka atau menggaji mereka. Tapi persoalnya sampai hari ini belum ada mekanisme dan ketetapan bagaimana sih sebetulnya terkait dengan paruh waktu ini. Sampai hari ini belum turun regulasinya sehingga kita belum bisa melakukan program tersebut,” tegas Nurdin Yana.
Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu sendiri sebetulnya sudah menjadi bahasan di Pemkab Garut dengan pihak terkait.
” Untuk rentang gaji itu sudah ditetapkan tapi kita juga belum bisa menyakinkan karena belum turun regulasinya. Tapi yang jelas memang kalau untuk yang besar kita gak sanggup ya tapi insyaa Allah kita kalau di batas minimal bisa,” katanya.
Sebelumnya Ketua Umum Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih mengatakan, wacana untuk mengangkat PPPK paruh waktu adalah sebuah solusi untuk mengakomodir guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama.
Pihaknya kata Ma’mul, sudah membahas masalah ini dengan Pemkab Garut. Disepakati bahwa Pemkab akan mengajukan masalah ini kepada pemerintah pusat.
“Sesuai kemenpan RB, pemerintah daerah harus mengusulkan kembali ke Jakarta siapa saja peserta gelombang pertama yag tidak lulus itu harus diusulkan ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu,” ujar Ma’mol Abdul Faqih Ketua Umum FAGAR Senin 6 Januari 2025.
“Sesuai dengan kesepakatan semua yang tidak lolos pada seleksi pppk tahap pertama akan diusulkan jadi paruh waktu,” tegasnya.
Walaupun begitu, Ma’mol juga mengakui bahwa wacana PPPK paruh waktu tampaknya belum bisa dilaksanakan karena belum ada regulasi yang mendukungnya.
“Terkait regulasinya PP nya belum terbit UU 20 tahun 2023 sehingga kami masih menunggu, jadi pelaksanaan PPPK sekarang masih mengacu PP 49 tahun 2018 dimana ini PP turunan UU nomor 5 tahun 2014 ASN yang lama,” katanya.
Adapun untuk besaran gaji PPPK paruh waktu yang sudah dibahas itu diwacanakan bagi yang lulusan S1 menerima gaji 1 juta rupiah berupa insentif dari pemerintah daerah dan menarima gaji dari BOS.Sementara lulusan SMA hanya menerima 700 ribu rupiah.(gilang)
baca juga: Tedi Gumilar Berhasil Kembangkan Bibit Unggul Buah Alpukat Miki, Buat Bangga Dinas Pertanian Garut

