Sekjen DPC GMNI Garut sikapi pernyataan Kepala DPMD Garut yang mendorong Perpanjang Jabatan Kades
GARUT – Sekjen DPC GMNI Kabupaten Garut, Nanan Nugraha menyikapi pernyataan Kepala DPMD Garut yang dikabarkan mendorong perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Nanan menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kades adalah menciderai demokrasi di Indonesia.
“Pernyataan DPMD Garut seolah mendukung dalam upaya mencederai Demokrasi kita, saya tekankan enam tahun itu sudah lebih dari cukup, ini minta sembilan tahun dengan total jabatan 27 tahun, bagaimana kalau setelah itu masih tidak puas, minta 50 tahun, sampai akhirnya seumur hidup, dan itu jelas mencederai Demokrasi yang telah diperjuangkan para pahlawan reformasi” Ujar Nanan Nugraha (25/1/22).
baca juga: Yudha Puja Turnawan Reses bersama Kader PDI Perjuangan di Dapil 1
Nanan mengaku sangat kecewa terhadap sikap DPMD Garut. Terlebih lagi di Kabupaten Garut selalu ada kades yang terjerat kasus hukum. Maka dengan masa perpanjangan masa jabatan bukan tidak mungkin akan menambah masalah hukum.
baca juga: Meski Sudah Meninggal, TKC Berikan Donasi Pada Keluarga Alm Rizki
” Diakhir tahun kemarin salah satu kades di dikabupaten Garut terjerat korupsi, begitupun di tahun tahun sebelumnya, dengan beberapa kasus tersebut sama saja Kepala DPMD Garut ingin melanggengkan Korupsi di desa” ujarnya.
baca juga: Tak Perlu Lagi ke Bandung, Klinik Mata Cicendo Berdiri di Garut
baca juga: Edy Rahmayadi: Pers Memiliki Peran Penting dalam Sejarah Konsepsi Bernegara

