GARUT – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Garut menyatakan sikap tegas membela masyarakat Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, yang tengah bergelut dengan sengketa lahan di kawasan wisata Puncak Guha. Wilayah ini sebenarnya termasuk dalam kawasan cagar alam dan tanah sepadan pantai, namun kini diperebutkan setelah muncul klaim kepemilikan oleh pihak tertentu yang mengantongi sertifikat.
Kondisi di lapangan semakin memanas setelah sejumlah pedagang dan warga lokal mendapat tekanan hingga pengusiran, diduga dilakukan oleh oknum yang mengklaim tanah tersebut. GMNI Garut menilai kejadian ini bukan hanya perkara administratif, melainkan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup masyarakat, yang seharusnya dilindungi negara.
Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, menyatakan bahwa tindakan penguasaan sepihak terhadap kawasan konservasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur kawasan lindung dan garis sempadan pantai.
“Kami melihat ada persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan. Bagaimana mungkin lahan di kawasan cagar alam bisa disertifikatkan dan kemudian dipakai untuk mengusir rakyat? Ini bukan hanya salah prosedur, ini adalah kejahatan agraria,” tegasnya.
Lebih lanjut, GMNI Garut akan segera mengajukan surat permohonan audiensi resmi dengan DPRD Kabupaten Garut untuk membahas secara terbuka permasalahan ini. GMNI menuntut agar DPRD tidak diam, melainkan segera bertindak sebagai lembaga representasi rakyat dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik ini. Mulai dari pihak pengklaim tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) ,Pemerintah Desa Sinarjaya, hingga aparat penegak hukum. GMNI menekankan bahwa proses penyelesaian harus dilakukan secara transparan, berpihak pada rakyat, dan disiarkan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kami mendesak DPRD Garut untuk tidak menjadi lembaga simbolik. Kami ingin DPRD berdiri bersama rakyat, bukan menjadi alat kompromi dengan kepentingan pemodal. Jangan sampai ada legitimasi terhadap penguasaan kawasan konservasi atas nama legalitas semu. GMNI bersama masyarakat akan hadir dalam audiensi itu untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap kepentingan rakyat kecil,” tambah Pandi Irawan.
Selain menempuh jalur audiensi, GMNI Garut juga sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum maupun advokasi terbuka bersama jaringan gerakan rakyat lainnya. GMNI menilai bahwa upaya perampasan tanah di kawasan konservasi bukanlah persoalan lokal semata, tetapi bagian dari pola sistemik perampasan ruang-ruang publik yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, GMNI juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi rakyat, serta masyarakat sipil untuk *bersolidaritas dan mengawal kasus ini secara bersama-sama.
GMNI percaya bahwa tanah bukan hanya komoditas ekonomi, melainkan bagian dari kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya. Tanah adalah alat produksi, sumber kehidupan, dan warisan generasi yang tidak boleh dirampas oleh kekuasaan yang dibungkus legalitas administratif. Dalam semangat Trisakti Bung Karno, berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, GMNI Garut menyatakan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan rakyat yang tertindas.(gilang)

