Site icon Bircunews

Garut Bidik 11 RDTR, Empat Wilayah Jadi Prioritas Penyusunan Tata Ruang

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dari target 11 RDTR yang diharapkan dapat ditetapkan di Kabupaten Garut, empat wilayah kini menjadi prioritas penyusunan melalui dukungan hibah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Dr. Agus Ismail, S.T., M.T., dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka penyusunan RDTR di Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Santika.

Agus menjelaskan, empat wilayah yang mendapatkan dukungan penyusunan RDTR meliputi kawasan perkotaan Garut, Leles, Limbangan, dan perkotaan Pameungpeuk. Keempat wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi target Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar Kabupaten Garut mampu menetapkan sebanyak 11 RDTR.

“Jadi, hari ini kita melaksanakan FGD yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN. Kabupaten Garut mendapatkan bantuan hibah untuk penyusunan RDTR di empat wilayah perencanaan, yaitu perkotaan Garut, Leles, Limbangan, dan perkotaan Pameungpeuk,” ujar Agus.

Menurutnya, penyusunan RDTR di Kabupaten Garut bukanlah pekerjaan yang baru dimulai. Pemerintah daerah telah melakukan proses perencanaan sejak 2017, setelah penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya. Namun, sejumlah perubahan regulasi menyebabkan beberapa dokumen RDTR yang telah disusun belum dapat ditetapkan.

Agus mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyusun sekitar 18 RDTR. Dengan demikian, tantangan yang dihadapi tidak semata-mata berkaitan dengan penyusunan dokumen baru, tetapi juga pembaruan perencanaan dan penyelesaian proses penetapan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebetulnya, sejak 2017 kita sudah mulai menyusun RDTR setelah penetapan RTRW yang lama. Namun, karena ada beberapa perubahan regulasi, dokumen tersebut belum bisa ditetapkan. Kita sudah menyusun kurang lebih 18 RDTR, sehingga saat ini perlu dilakukan pembaruan dan penyelesaian proses penetapannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan RDTR saat ini pada dasarnya merupakan pemutakhiran terhadap dokumen perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Pembaruan tersebut diperlukan karena sebagian dokumen sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan penataan ruang saat ini.

Melalui kegiatan FGD dan konsultasi publik KLHS, Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan dapat menyelaraskan perencanaan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan serta memperhatikan aspek lingkungan hidup. Dengan perencanaan yang lebih mutakhir dan sesuai regulasi, penataan ruang di Kabupaten Garut diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan daerah ke depan.(Gilang)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version