Site icon Bircunews

DPRD Garut Fasilitasi Pengaduan Pegawai Puskesmas yang Gajinya Turun

Anggota DPRD Garut menerima audiensi pegawai puskesmas

Anggota DPRD Garut menerima audiensi pegawai puskesmas

GARUT — Sejumlah pegawai Puskesmas di Kabupaten Garut mengadukan penurunan penghasilan setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Senin (20/4). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Garut dan difasilitasi oleh anggota dewan, Fahad Fauzi.

Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Para pegawai menyampaikan kegelisahan mereka karena penghasilan yang diterima justru menurun setelah perubahan status dari honorer menjadi P3K.

Koordinator pegawai Puskesmas, Rifki, menyatakan pihaknya menuntut adanya kenaikan gaji bagi pegawai P3K. Ia merujuk pada regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyebutkan bahwa gaji P3K tidak boleh lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer.

Namun yang terjadi dengan nakes P3K di puskesmas sekarang ini justru ada yang lebih rendah dari gaji ketika mereka menjadi honorer.

Menanggapi hal tersebut, Fahad Fauzi meminta kejelasan serta solusi konkret dari Dinas Kesehatan dan BPKAD. Ia juga mempertanyakan kemungkinan penambahan penghasilan melalui skema lain, seperti insentif yang dapat dialokasikan dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.

Langkah tersebut dinilai sebagai alternatif untuk merespons keresahan tenaga kesehatan yang merasa dirugikan secara finansial.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Haji Yodi, menjelaskan bahwa kebijakan penganggaran saat ini masih berfokus pada skala prioritas. Salah satu prioritas tersebut adalah pemberian insentif bagi dokter gigi di Puskesmas.

Menurutnya, banyak dokter gigi yang mengundurkan diri sehingga pemerintah daerah memprioritaskan langkah untuk mempertahankan tenaga tersebut. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap mempertimbangkan kondisi tenaga kesehatan lainnya, meski kebijakan saat ini masih mengacu pada arahan pimpinan daerah.

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version