Cara Cek NIK KTP Ciamis Secara Online – Sangat penting kiranya bagi masyarakat Kabupaten Ciamis untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah terdaftar di Dukcapil pusat.
Karena jika belum terdaftar atau terintegrasi di data Dukcapil Pusat, hal itu akan sangat mengganggu.
Padahal kita tahu bahwa NIK KTP sekarang ini diperlukan dalam berbagai administrasi. Dari mulai keperluan kepada bank, BPJS, rumah sakit dan lain sebagainya.
Bahkan banyak pula kita temui penerima bansos yang gagal mendapatkan bansosnya lantaran NIK KTP nya belum terdaftar.
Maka dari itu penting sekali bagi warga Kabupaten Ciamis untuk memastikan dan mendaftarkan NIK KTP tersebut agar masuk di data Dukcapil pusat.
Untuk mendaftarkan NIK KTP di Dukcapil pusat, sekarang ini kita tidak perlu datang jauh-jauh ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk mendaftarkan NIK KTP bisa kita lakukan secara online walaupun dari rumah kita.
BACA JUGA: Cara Cek NIK KTP Sumedang Secara Online, Sudah Terdaftar Atau Belum
Cek NIK KTP secara online
Ada beberapa saluran yang bisa digunakan oleh warga Kabupaten Ciamis untuk cek NIK KTP secara online ke Dukcapil pusat. Antara lain sebagai berikut:
- Warga Ciamis bisa menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
- Bisa juga menggunakan pesan whatsapp atau SMS ke nomor 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160
- Cara ketiga bisa juga dengan menghubungi media sosial resmi Dukcapil di facebook dengan nama Ditjen Dukcapil atau Halo Dukcapil. Bisa juga menghubungi @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.
Baik, mari kita bahas satu per satu ketiga cara tersebut.
Menggunakan call center
Di sini anda bisa langsung menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537. Sampaikan permasalahan, verifikasi data pelapor seperti nama, tempat tanggal lahir, NIK dan kartu keluarga, kemudian Dukcapil akan memproses laporan anda.
Menggunakan Whatsapp
Anda bisa mengirimkan pesan whatsapp kepada nomor berikut ini: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. Caranya adalah sebagai berikut:
- Pertama simpan dulu salah satu nomor tersebut.
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
- Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan
Menggunakan Pesan SMS
Untuk SMS anda juga bisa menghubungi melalui nomor berikut:811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. Caranya adalah sebagai berikut:
- Simpan salah satu nomor tersebut
- Kirim pesan SMS ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
- Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan
Menggunakan Media Sosial
Dengan media sosial anda bisa mengadukan kepada facebook Dupcapil dengan nama Halo Dukcapil atau Ditjen Dukcapil. Untuk Twitter di @ccdukcapil, dan untuk instagram di @Kemendagri. Caranya adalah sebagai berikut:
- Kirim pesan melalui salah satu media sosial tersebut
- Tulis pesan berupa keluhan NIK tidak terdaftar
- Dukcapil akan memprosesnya dan memberikan balasan
BACA JUGA: Cara Cek NIK KTP Garut Secara Online
Warga Ciamis juga Bisa Menghubungi website Pemkab Untuk Data Kependudukan
Warga Kabupaten Ciamis juga bisa mengakses website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis untuk mengurus data kependudukan lain. Misalnya seperti pengajuan KK, pengaduan/konsolidasi, perpindahan, kedatangan, perubahan data, cetak KIA, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan juga akte rusak/hilang.
Alamat website resmi Pemkab Ciamis itu bisa dihubungi di alamat http://silancar.ciamiskab.go.id .
NIK KTP Akan Dijadikan NPWP
Rencananya pada 1 Januari 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP akan terintegrasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengimbau agar wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP untuk segera melakukannya.
BACA JUGA: Cara Cek KTP Online Tasikmalaya, Tak Perlu Datang Ke Disdukcapil
Pemerintah sudah mengaturnya di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Apakah Semua yang Mempunyai NIK Wajib Bayar Pajak?
Ketika NIK KTP sudah dijadikan NPWP apakah semua wajib bayar pajak?
menurut Neil, tidak semua yang mempunyai NIK otomatis menjadi wajib bapak, karena yang menjadi wajib pajak ada ketentuannya.
Belum tentu yang mempunyai NPWP itu harus bayar pajak. Artinya walaupun NIK KTP Dijadikan NPWP, mereka tidak otomatis jadi wajib pajak.
BACA JUGA: Cara Cek NIK KTP Garut Secara Online
Demikian Cara Cek NIK KTP Ciamis Secara Online atau Mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil pusat.

