Site icon Bircunews

Bupati Garut Lantik 3 Pejabat Pengelola Barang dan Jasa

Bupati Garut Rudy Gunawan lantik 3 PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa

Bupati Garut Rudy Gunawan lantik 3 PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa

GARUT Bupati Garut, Rudy Gunawan melantik 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa melalui perpindahan untuk mengisi lingkungan pemkab Garut, Selasa 11 April 2023 di Lapang Sekretariat Daerah (Setda).

Kepada 3 PNS tersebut, Rudy Gunawan mengaku percaya bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai tanggung jawab yang diembankan.

“Saudara disumpah seperti tadi, dan saya waktu pada pelantikan percaya kalian bekerja bersungguh-sungguh sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” tegas Rudy.

Rudy Gunawan juga menyebut, PNS yang dilantik tersebut adalah pegawai yang profesional dan telah mempunyai sertifikat yang didapatkan dari ujian yang sulit.

Diantara 3 PNS yang dilantik itu antara lain:

  1. Kiki Hiswanto S,Hut.
    Jabatan Lama : Pelaksana pada Sekretariat Daerah
    Jabatan Baru : Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama pada Sekretariat Daerah
  2. Yudha Romdhoni Permana, SE
    Jabatan Lama : Pelaksana pada Sekretariat Daerah
    Jabatan Baru : Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama pada Sekretariat Daerah
  3. Dedi Hermawan, SE
    Jabatan Lama : Pelaksana pada Sekretariat Daerah
    Jabatan Baru : Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama pada Sekretariat Daerah

baca juga:

Pemkab Garut Mulai Salurkan Bantuan Beras dari Pemerintah Pusat

Khasiat Madu untuk Mengobati Asam Lambung yang Harus Diketahui

YouTuber Ini Fokus Bahas Asam Lambung, Memotivasi dan Memberikan Semangat

Penderita Asam Lambung Sembelit, Begini Cara Ampuh yang Terbukti Efektif

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version