GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengukuhkan Ketua DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kecamatan se-Kabupaten Garut, di Aula Kantor Bank BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (2/8/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Garut menyebut bahwa LPM ini memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga adat, serta juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rudy Gunawan menilai desa saat ini lebih mempunyai arti, karena memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk dana desa.
Rudy Gunawan mengungkapkan dalam satu tahun Kabupaten Garut menerima dana desa kurang lebih 528 miliar rupiah. Ditambah lagi alokasi dana desa (ADD) atau siltap yang merupakan 10 persen dari dana transfer dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diserahkan oleh Pemkab Garut dalam bentuk ADD.
“Sekarang ini siltap tepat waktu sama dengan PNS, kalau dulu 3 bulan sekali sekarang tiap bulan, bisa pak dari dulu saya ingin semua mendapatkan haknya lebih cepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kan sekarang mah sudah bisa dicairkan paling lambat tanggal 3,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dengan apa yang Rudy sebutkan itu, Ia menilai LPM yang ada di desa memiliki peran penting. Sehingga ia berpesan agar LPM ini perlu dioptimalkan.
“Nah lembaga pemberdayaan yang ada di desa ini juga perlu dioptimalkan, setidak-tidaknya dalam rangka gerakan gotong royong diundanglah kalau ada kesempatan-kesempatan, desa juga (bisa) memberikan apresiasi terhadap kelembagaan-kelembagaan karena ini dibentuk dengan peraturan Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.(gilang)