Site icon Bircunews

BRI Life melalui BRI Soekarno Hatta Serahkan Klaim AJK KPR Rp1,11 Miliar

​BANDUNG –
PT Asuransi BRI Life melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang (BO) Bandung Soekarno Hatta menyerahkan secara simbolis klaim Asuransi Jiwa Kredit (AJK) KPR senilai Rp1.116.647.736,- kepada ahli waris dari Almarhum Surono, nasabah KPR BRI BO Bandung Soekarno Hatta.

​Penyerahan klaim tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) bertempat di BRI BO Bandung Soekarno Hatta. Momen ini menjadi bukti konkret dari keunggulan fasilitas perlindungan finansial terpadu yang melekat pada produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BRI, di mana seluruh sisa kewajiban pinjaman almarhum sebesar Rp1,11 miliar dilunasi penuh oleh pihak asuransi.

​Branch Office Head (BOH) BRI Bandung Soekarno Hatta, Alghanii, menegaskan bahwa perlindungan asuransi BRI Life pada KPR BRI dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan rasa aman (peace of mind) bagi nasabah serta keluarga selama masa tenor pinjaman.

​”Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Bapak Surono. Penyerahan klaim senilai Rp1,11 miliar ini membuktikan bahwa KPR BRI bukan sekadar memberikan solusi pembiayaan hunian, melainkan juga menghadirkan proteksi finansial yang komprehensif,” ujar Alghanii, Branch Office Head BRI Bandung Soekarno Hatta.

​Ia menjelaskan sejumlah keunggulan dan kemudahan utama dari perlindungan asuransi dalam fasilitas KPR BRI:

​Dalam kasus Almarhum Surono yang memiliki plafon pinjaman Rp2,2 miliar, keberadaan proteksi AJK KPR memastikan sisa outstanding pinjaman sebesar Rp1.116.647.736,- terselesaikan secara tuntas.

​”Kejadian tak terduga bisa terjadi kapan saja. Melalui integrasi KPR dan asuransi jiwa kredit yang mudah dan unggul ini, BRI berkomitmen memastikan bahwa investasi hunian keluarga tetap aman dan tidak menjadi beban bagi orang-orang tercinta di masa depan,” tutup Alghanii.

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version