Site icon Bircunews

Bappeda Garut Batasi Usulan di Musrenbang, Yudha Beri Solusi Begini

Yudha Puja Turnawan, Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan turut hadir sebagai narasumber di musrenbang kecamatan Garut Kota

Yudha Puja Turnawan, Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan turut hadir sebagai narasumber di musrenbang kecamatan Garut Kota

GARUT – Yudha Puja Turnawan, Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan, diundang menjadi narasumber dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di Kecamatan Garut Kota, Rabu 1 Februari 2023.

Sama seperti ketika diminta jadi narasumber di musrenbang Kecamatan Karangpawitan, dalam hal ini Bappeda Garut juga membatasi usulan dari desa/kelurahan di Kecamatan Garut Kota.

Bappeda Garut hanya memberikan 5 usulan saja dari tiap desa/kelurahan untuk dibawa ke tingkat kabupaten nanti.

Melihat hal itu, Yudha Puja Turnawan tidak setuju dengan pembatasan usulan yang dilakukan oleh Bappeda Garut.

” Mengingat kompleksitas permasalahan area perkotaan dari permasalahan lingkungan. Seperti sampah, kemudian sanitasi juga banyaknya rumah yang belum memiliki septic tank. Termasuk angka stunting yang tinggi,” ujar Yudha.

” Sarana prasana di kelurahan harus mendapatkan prioritas beberapa SKPD, seperti yang diamanatkan di pasal 230 di Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sambung Yudha.

Yudha menjelaskan, bahwa Bappeda Garut membatasi usulan karena proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah di tahun 2024 hanya sekitar 237,9 milyar rupiah saja. Kapasitas riil ini angka yang muncul setelah proyeksi total penerimaan pemkab Garut dikurang belanja wajib yang mengikat.

” Proyeksi total penerimaan di tahun 2024 sekitar 4,249 triliun dan belanja wajib yang mengikat sekitar 4,011 triliun. Kecilnya kapasitas riil karena di tahun 2024 pemkab Garut harus mengalokasikan anggaran untuk KPUD dan Bawaslu Garut untuk penyelenggaraan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah di tahun 2024,” jelasnya.

” Namun sebenarnya kapasitas riil kemampuan keuangan daerah bisa ditingkatkan jika belanja birokrasi khususnya di belanja barang jasa bisa dikurangi,” sambungnya memberi solusi.

Dalam hal ini kata Yudha, Pemkab Garut harus bisa menunjukkan keberpihakannya ke publik dengan tidak membatasi usulan hanya lima per kelurahan. Karena di perkotaan banyak kantung-kantung kemiskinan yang harus segera ditanggulangi, dan banyaknya permasalahan sanitasi yang buruk akibat padatnya penduduk dan keterbatasan lahan.

” Kelurahan sendiri menerima specific grants dari pemerintah pusat sekitar 1,2 milyar yang sudah dimasukan dan Dana Alokasi Umum yang diterima pemkab Garut setiap tahun dari pemerintah pusat. Namun Dana Kelurahan sangat tidak mencukupi mengingat padatnya jumlah penduduk di semua kelurahan di kecamatan Garut kota, dengan ragam permasalahan yang ada,” ujarnya.

Di luar itu, Yudha juga memberikan saran agar Pemkab Garut bisa menghimpun dana CSR dari perusahaan di Kabupaten Garut. Yaitu dengan membentu forum TJSLP agar pengelolaannya jelas.

” Hal tersebut membuat kolaborasi pendanaan yang melibatkan CSR berbagai perusahaan yang beroperasi di kabupaten Garut menjadi sangat penting. Agar transparan penghimpunan dana CSR harus melalui forum TJSLP yang belum dibentuk di kabupaten Garut. Bupati harus segera membentuk forum TJSLP karena perdanya sudah aja sejak tahun 2017,” katanya.

baca juga: Bagus, Ojol asal Garut yang Kakinya Dioperasi Kesulitan Beli Obat

” Di kecamatan Garut kota masih banyak rumah tidak layak huni yang berdiri diatas tanah wakaf pemakaman umum atau diatas tanah BUMN. Alokasi APBD tidak mungkin diarahkan untuk program rutilahu di atas tanah wakaf atau BUMN. namun Dana CSR sangat memungkinkan,” lanjut Yudha.

baca juga: Stumble Guys Mod Apk, Bermain Sendiri Atau Bersama Teman

” Masih banyak warga miskin ekstrim yang tak memiliki tanah, APBD Garut tak mungkin bisa mengalokasikan bantuan untuk hibah rumah ke warga miskin yang belum memiliki tanah. Tapi dana CSR sangat memungkinkan,” tutupnya

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version