GARUT – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut Ade Manadin, mengatakan, banyak diantara guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang ditempatkan kerja jauh dari domisili mereka. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri bagi kalangan PPPK tersebut.
Masalahnya kata Ade Manadin, penempatan guru PPPK itu bukanlah kewenangan Pemerintah kabupaten, melainkan sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini pemerintah kabupaten tidak mempunyai kewenangan untuk penempatan guru PPPK tersebut.
Sementara di sisi lain, pemerintah pusat tidak mengetahui medan atau geografis di Kabupaten Garut. Pusat hanya membaca kepada data pokok pendidikan (dapodik).
Alhasil, permasalahan ini menjadi cukup serius bagi kalangan guru PPPK tersebut.
” Iya jadi penempatan PPPK hampir bermasalah di Kabupaten Garut terutama karena orang pusat tidak tahu geografis yang sebenarnya di lapangan hanya berdasarkan Dapodik yang diInput oleh sekolah,” ujarnya kemarin ketika menghadiri acara sosialisasi transformasi peran guru di Hotel Harmoni.
Oleh karena itu Ade Manadin meminta kepada pemerintah pusat agar berbagi peran dalam penempatan PPPK. Kebijakan itu hendaknya diserahkan kepada pemerintah kabupaten.
” Makanya secara itu untuk kelancaran kedepan maka PPPK itu penempatan diserahkan kepada kabupaten dan kota saja. Agar kita ada win-win solution disitu tidak ego sentris yang dikedepankan,” katanya.
“Maka itu kabupaten Garut pada saat ini 975 teman PPPK yang memang dijauhkan dari tempat tinggalnya. Selain itu memang ada sekolah yang dimergerpun diisi lagi oleh PPPK itu masalah yang tidak bisa dihindari pada saat ini. Makanya saya sudah bicara kepada bapak Ferdiansyah mohon tatanan tatakelolanya berbagi rasa dengan kabupaten kota agar indah dalam hidup itu tidak ingin benar sendiri gitu yah. Coba kalau berbagi dengan kami di Kabupaten kota tidak akan terjadi masalah seperti ini, ” Pungkas Ade. ( Gilang )

