Site icon Bircunews

Balawista Sebut Jika Kecelakaan di Pantai yang Dikelola Pemkab Garut Ada Asuransi

Dede Rustandi

GARUT – Kepala Balawista atau keamanan pantai di selatan Garut, Dede Rustandi mengatakan bahwa baru 3 pantai yang sudah dikelola Dinas Pariwisata Kabupaten Garut. Diantaranya pantai Santolo di Kecamatan Cikelet, Kemudian pantai Sayangheulang di Kecamatan Pamengpeuk dan pantai Rancabuaya di Kecamatan Caringin.

Di tiga pantai ini ada tiket masuk yang harus dibayar oleh pengunjung dan di sana termasuk membayar asuransi.

Jadi menurut Dede, ketika terjadi kecelakaan laut seperti tenggelam atau terseret ombak, bisa dipertanggung jawabkan. Ada asuransi yang nantinya didapat oleh pengunjung atau pihak keluarga korban.

“ Apabila ada yang tenggelam di pantai yang dikelola pemerintah insyaa Allah itu ada asuransinya pak,” ujar Dede belum lama ini.

Sementara untuk pantai lain yang banyak terdapat di selatan Garut, saat ini pengelolaannya dilakukan oleh desa setempat.

Lebih jauh Dede menjelaskan, untuk tahun 2022 sendiri, Dede menyebut ada 3 kejadian laka laut.

“ Untuk 2022 semuanya ada 3 kejadian dari pantai selatan, pantai Santolo dan pantai Taman Manalusu,” ujar Dede.

Dede pun mengingatkan agar pengunjung ke pantai selatan untuk berhati-hati dan tidak berenang. Karena pantai selatan sangat berbahaya.

Pihaknya pun tiap hari mengingatkan pengunjung dengan pengeras suara atau woro woro. Tiap satu atau setengah jam sekali selalu keliling untuk mengingatkan pengunjung.

BACA JUGA: Polres Garut Buat Pelayanan SIM Digital, Cukup Gunakan Smartphone dengan Mendownload Aplikasi

Apalagi jika hari besar nasional seperti tahun baru dan lebaran, Balawista memberikan tanda berupa bendera merah di zona berbahaya.

Bendera merah ini merupakan tanda bahaya bahwa di lokasi tersebut sama sekali tidak boleh ada aktivitas seperti berenang dan bermain air.

BACA JUGA: Bupati Garut Sebut 1.9 Juta Jiwa Warganya Masuk DTKS, Namun Tidak Semua Mendapatkan Bansos

“Hari besar seperti tahun baru lebaran saya menancapkan bendera merah di zona berbahaya karena bendera merah tersebut dilarang sekali kali berenang di tempat tersebut itu sudah aturan dunia,” ujarnya.(gilang)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Exit mobile version