Site icon Bircunews

Audiensi di DPRD, Aliansi Umat Islam Garut Minta Masalah LGBT Dimasukkan di Perda

Audiensi di DPRD, Aliansi Umat Islam Garut Minta Masalah LGBT Dimasukkan di Perda

Audiensi di DPRD, Aliansi Umat Islam Garut Minta Masalah LGBT Dimasukkan di Perda

GARUT – Aliansi Umat Islam Garut menuntut agar masalah LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender) ditangani serius oleh Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Garut.

Harus ada langkah konkret untuk menangani LGBT yaitu dengan Perda (Peraturan Daerah).

Hal itulah yang hari ini (16/1) dibawa Aliansi Umat Islam Garut di Gedung DPRD. Mereka melakukan audiensi dengan DPRD dan Pemkab Garut melalui SKPD terkait.

Koordinator Aliansi Umat Islam Garut, Muhamad Jalaludin menjelaskan, ada dua opsi yang bisa dilakukan DPRD bersama Pemkab Garut.

Antara lain penanganan LGBT bisa dimasukkan ke Perda Anti Maksiat yang sudah ada. Atau opsi kedua dibuatkan Perda Khusus tentang LGBT.

“ Kalau kita bisa masuk ke Perda yang ada, its oke, Tapi kalau gak bisa masuk, kita bikin Perda baru khusus LGBT,” ujarnya.

Diharapkan dengan keberadaan Perda tersebut ke depan ada semacam pembinaan yang dilakukan terhadap penderita LGBT.

Lebih lanjut Jalaludin ketika ditanya soal jumlah LGBT menerangkan, berdasarkan pernyataan Wakil Bupati Garut pada tahun 2018 LGBT sudah sekitar 3 ribuan.

Kemungkinan sekarang ini jumlahnya sudah semakin bertambah.

“ Sekarang kita coba dari tahun 2018 tidak ada pembahasan khusus tidak ada aturan khusus menangani hal itu. Mungkin bertambah karena LGBT kan penyakit yang terus menular,” ujarnya.

baca juga: Hafiz 30 Juz Al-Qur’an Mendapat Apresiasi Dari Nawal Lubis

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Garut, Enan menjelaskan bahwa sekarang ini Kabupaten Garut sudah mempunyai Perda Anti Maksiat Nomor 2 tahun 2008.

Di dalam Perda tersebut sebetulnya sudah ada poin tentang pergaulan atau hubungan seksual sesama jenis. Bahkan di Perda Perubahan Nomor 13 tahun 2015 juga masih tetap dimasukan poin tersebut.

Namun Enan menilai bahwa dalam Perda yang ada itu ada poin yang belum masuk, terutama kaitan teknis penegakkan hukum atau penanganan.

Sehingga petugas Satpol PP kebingungan, bagaimana cara menindak perilaku LGBT tersebut.

Menurut Enan, harus ada tindak lanjut berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur teknis penegakan hukumnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Pemkab Garut dan Aliansi Umat Islam akan kembali membahas apakah akan dilakukan perubahan atau revisi, atau membuat Perda khusus tentang LGBT.(gilang)

BACA JUGA: Di Hari Jadi Langkat ke-273, H Ajie Karim Berharap Pariwisata dan UMKM Dapat Bangkit

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version